Ultah ke 37, Saipul Jamil Dapat 'Kado' Vonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil © Kapanlagi/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Pedangdut Saipul Jamil terlihat tegar saat ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Baslin Sinaga membacakan vonis. Mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah atas kasus suap panitera Pengadilan Jakarta Utara.
Yang menarik, vonis yang diterima lelaki yang akrab disapa Bang Ipul berupa 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, seolah menjadi kado di ulang tahunnya yang ke-37, bertepatan dengan vonis yang diterimanya.
"Menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah bersalah. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara, dan denda 100 juta. Dengan catatan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 3 bulan," ucap Baslin, ketua majelis hakim dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Advertisement
Saipul Jamil © Kapanlagi/Agus ApriyantoVonis yang diterima bang ipul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Yang memberatkan Saipul tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Saipul dinilai kooperatif, sopan dan menyesali perbuatannya.
Usai dibacakan putusan, majelis hakim meminta Bang Ipul untuk meminta tanggapannya terkait putusan tersebut dan merembukannya pada tim kuasa hukumnya.
"Saya atas nama pribadi dan keputusan bersama teman-teman juga memilih hak jawab untuk pikir-pikir. Minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir yang mulia," pungkasnya.
Simak Berita Lainnya:
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aal/frs)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
