Sinetron 'Dari Jendela SMP' Terima Banyak Pengaduan, KPI Masih Mengkaji

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Sinetron 'Dari Jendela SMP' Terima Banyak Pengaduan, KPI Masih Mengkaji
Dari Jendela SMP © SCTV

Kapanlagi.com - Penayangan sinetron Dari Jendela SMP menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian melayangkan protes karena klasifikasinya dianggap tidak sesuai dengan kategori remaja karena ada pembahasan mengenai hamil di luar nikah.

Tak sedikit yang memuji alur cerita karena berbeda dengan kebanyakan sinetron lainnya. Namun banyak juga yang lapor ke Komisi Penyiaran Indonesia dengan berbagai alasan.

"Sampai hari ini sudah 100 lebih pengaduan yang masuk ke KPI terkait konten siaran tersebut. Tapi KPI tentu punya mekanisme terkait pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. KPI sedang melakukan kajian tentang konten tersebut dan akan dibahas di rapat pleno untuk diputuskan apakah ini melanggar. Kalau melanggar, melanggar pasal berapa, untuk kemudian jika melanggar ada ketentuan sanksinya," ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat ketika dihubungi KapanLagi.com, Sabtu, (4/7).


1. Pihak SCTV Sudah Sambangi KPI

Sementara itu pihak SCTV sebagai stasiun televisi yang menayangkan sinetron Dari Jendela SMP sendiri sudah menyambangi kantor KPI pada 26 Juni lalu. Kedatangan tersebut 3 hari sebelum sinetron Dari Jendela SMP tayang di televisi.

Namun KPI masih akan mengkaji, karena mereka baru mengawasi sinetron ketika sudah tayang. Pada pertemuan tersebut, SCTV menyampaikan kepada KPI bahwa tidak ada adegan hamil di masa SMP.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Diperiksa Selasa Depan

Saat ini, tiket pemeriksaan sinetron Dari Jendela SMP sudah masuk ke KPI. Rencananya, keputusan mengenai adanya pelanggaran atau tidak dari sinetron ini akan dilakukan pada Selasa, (7/7) mendatang.

"Selasa kita ada rapat pleno. Pemeriksaan sanksi ada di hari Selasa. Insya Allah mudah-mudahan bisa kita putuskan hari itu. Misal diputuskan melanggar, maka akan ada sanksi bagi sinetron tersebut. Yang pertama bisa teguran tertulis, bisa penghentian semenyata kalau memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Penghentian Sementara dan bisa pengurangan durasi. Itu beberapa aturan tentang penjatuhan sanksi," ujarnya.


3. KPI Sudah Tahu Bahwa Tidak Ada Adegan Hamil di Masa SMP

Nuning pun menyampaikan bahwa pihak KPI sudah mengetahui bahwa sebenarnya tidak ada adegan hamil di masa SMP seperti yang dilaporkan oleh penonton. Namun mereka akan memeriksa kembali seluruh episode yang sudah tayang dari sinetron baru ini.

"Sudah dirilis oleh KPI di pemberitaan, bahwa SCTV menyampaikan sinetron yang akan ditayangkan tidak menggambarkan hamil di masa SMP. Ternyata mungkin masyarakat, sejalan dengan alur pemeriksaan kami, apabila menemukan konteks tersebut tentu akan kita reverse ke P3 SPS. Di P3 SPS memang ada dilarang menggambarkan adegan berhubungan di luar nikah sebagai hal yang lumrah dan tidak kemudian digambarkan sebagai perilaku negatif, itu pasti melanggar. Nah nanti akan kita kaji apakah itu digambarkan sebagai perilaku negatif atau tidak lumrah, akan kita kaji secara mendalam," terangnya.


4. Fenomena Post Truth

Sebelum sinetron ini ramai dilaporkan ke KPI, sutradara Indrayanto Kurniawan mengaku memiliki pesan yang ingin ia sampaikan di balik cerita Dari Jendela SMP. Yakni menyoal post truth, di mana kebohongan belakangan lebih mudah dipercaya dibanding kebenaran.

"Kalau menyimak perkembangan kehidupan dipenuhi dengan post truth. Nah, post truth ini lama-lama membuat kebohongan bisa jadi kebenaran, kebenaran bisa hilang, dan kebohongan jadi hal yang dipercaya. Ini yang coba kita kelola, idenya seperti itu. Mudah-mudahan bisa nyampai bahwa fenomena ini bisa terkomunikasi dengan baik," ujar Indrayanto.

Hingga saat ini, pemeriksaan KPI masih berlangsung dan KapanLagi.com masih berusaha menghubungi pihak SCTV untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait pro dan kontra Dari Jendela SMP.

(kpl/abs/phi)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending