Soal Silet, Polri Diminta Periksa Sri Sultan

Penulis: Fajar Adhityo

Diterbitkan:

Soal Silet, Polri Diminta Periksa Sri Sultan Silet @RCTI

Kapanlagi.com - Meski sudah tayang kembali di RCTI, kasus dugaan berita bohong yang dilakukan oleh infotainment Silet masih terus bergulir di Mabes Polri. Hampir empat bulan berjalan, pihak berwajib belum juga menetapkan satupun tersangkanya. Belakangan malah muncul kabar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penyidikan kasus tersebut untuk dihentikan atau SP3.Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Komisi Penyiaran Indonesia, Dwi Ria Latifa. Menurutnya, kabar adanya imbauan SP3 dari DPR itu tidak benar. Yang benar adalah anjuran untuk melakukan upaya perdamaian antar keduanya. Hal tersebut pun sudah disambut baik oleh KPI. Namun, pihak KPI tetap menginginkan kasus yang sempat membuat panik ribuan warga Yogyakarta di tengah bencana Merapi itu terus diproses."Tentu kami menginginkan kasus ini tetap dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bisa jadi pembelajaran juga untuk lembaga penyiaran ke depan nantinya, agar lebih berhati-hati," ujar Dwi Ria, saat dihubungi wartawan via ponselnya, Jumat (11/3).Hari ini, untuk kedua kalinya, Mabes Polri mengadakan gelar perkara kasus Silet. Selain penyidik, hadir Perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta pengacara Dwi Ria Latifa, dan kuasa hukum RCTI selaku terlapor, Andi F. Simangunsong.Dalam gelar perkara kali ini, jelas Ria lagi, pihaknya kembali menyampaikan permohonan agar penyidik dapat meminta keterangan dari seluruh saksi yang mereka ajukan, termasuk Sultan Hamengku Buwono X, selaku gubernur Yogyakarta, dan Walikota Herry Zudianto."Sultan dan Walikota belum diperiksa. Alasan penyidik hal itu perlu waktu lama karena harus meminta izin dari presiden. Kami rasa tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan saksi, siapapun itu, kalau memang diperlukan," jelas Ria lagi.Lebih lanjut, soal alotnya proses hukum terhadap kasus ini, Dadang Rachmat Hidayat selaku ketua KPI mengaku masih memberi kepercayaan penuh pada pihak berwajib. Menurutnya, KPI selaku pelapor hanya bisa menunggu penyidikan yang berjalan.“Kami tidak dalam posisi menilai lama atau tidaknya penyidikan. Perlu digaris bawahi, tugas KPI itu kan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan itu sudah kami lakukan. Biarkan proses itu berjalan di jalurnya. Tugas kami saat ini melengkapi keterangan atau bukti yang diperlukan,” tutur Dadang, dihubungi secara terpisah, Jumat (11/3).Dadang kemudian mengungkapkan harapannya atas kasus ini, "Semoga penyidik mempertimbangkan seluruh aspek, demi kepentingan masyarakat dan kemajuan lembaga penyiaran," pungkasnya.   

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/adt/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending