Diduga Lakukan Pencucian Uang, Guntur Bumi Akan Kena Pasal Baru?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh Guntur Bumi kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Kali ini, sidang menghadirkan saksi bernama Yunita Suwardhani, seorang mantan karyawan di padepokan pengobatan milik Guntur Bumi.
"Saya mulai kerja dengan terdakwa mulai Mei 2009 sampai November 2013. Saya diajak oleh sepupu. Awalnya saya jadi staf biasa. Tapi setelah Lebaran (tahun 2009) ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri. Lalu saya diangkat jadi keuangan," ujar Yunita kepada majelis hakim.
Lebih lanjut Yunita menjelaskan bahwa sebagai bagian keuangan, ia melakukan banyak hal untuk suami Puput Melati itu. Termasuk membuka rekening di beberapa bank.
"Saya disuruh buka rekening di bank. Ada tiga, yaitu BRI, Mandiri dan BNI. Mandiri buka di Pondok Indah, pakai KTP Bogor. Kalau BRI buka di Bogor," lanjutnya.
Setelah membuka rekening, semua pasien yang membayar diminta untuk transfer ke rekening yang dibuka oleh Yunita. Setelah masuk, esoknya ia ambil dan kemudian disetor ke rekening pribadi Guntur Bumi.
Di sinilah Guntur Bumi ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang, alias money laundering. Hakim pun langsung menyindir pria yang akrab disapa UGB itu tentang tindakan yang ia lakukan.
"Bisa money laundering juga dia yah," ujar Haswandi, Ketua Majelis Hakim.
Dalam keterangan terakhirnya, Yunita menyebutkan bahwa di dalam tiga rekening yang ia buka, terdapat uang lebih dari Rp 2 miliar. Dengan rincian Rp 1,5 miliar di Mandiri, beberapa ratus juta di BNI dan BRI.
Dengan keterangan ini, bukan tidak mungkin kalau Guntur Bumi akan dijerat dengan pasal baru. Namun, semua masih menunggu bukti di sidang berikutnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ato/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement