Ditetapkan Tersangka, Florence Diancam Pasal Berlapis
Diperbarui: Diterbitkan:
Adiguna Sutowo - Piyu Padi
Kapanlagi.com - Nama Florence atau Anastasia Florence Limanax ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istrinya, Vika Dewayani.
"F sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).
Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan. Pasal 406 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun," jelas Rikwanto.
Baca Juga:
Saat Ngamuk, Florence Dibawa Pergi Anak Buah Adiguna Sutowo
Saksi Mata Yakin Adiguna Sutowo Bohong Soal Florence
Sang Kakak Sebut Adiguna Sutowo dan Florence Berteman
Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo Bikin Kasus Makin Menarik
Mobil Yang Digunakan Florence Diamankan Dari Bengkel
Kasus Terus Diproses, Tak Peduli Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo
Penetapan tersangka tersebut didapati penyidik berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dikuatkan dengan bukti rekaman video saat peristiwa pengerusakan terjadi. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
"Rekaman itu diserahkan oleh kuasa hukum Vika sebagai bukti tambahan," ucapnya.
Baca Juga:
Jonas Rivanno Sudah Dikhitan Sebelum Jadi Mualaf
Enji: Saya Suka Ngebut, Tapi Bukan Ugal-Ugalan
Ayu Ting Ting: Enji Ajak Teteh Yang Lain Kali, Bukan Saya
Kronologi Penabrakkan Rumah Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo
Nikita Mirzani: Dada Dibuka Bawah Harus Ditutup, Sebaliknya Juga
Fakta-Fakta Baru Kecelakaan Dul Yang Terungkap Dalam Penyidikan
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
