Divonis 3 Bulan Penjara, Edies Adellia: Saya Merasa Tak Bersalah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Edies Adelia akhirnya resmi divonis hukuman penjara selama 3 bulan. Seperti diketahui, pemeran film KEJAR JAKARTA itu dianggap terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan beberapa waktu lalu.
Selain hukuman penjara, Edies juga diharuskan membayar denda sebesar 25 juta rupiah. Meskipun begitu wanita berusia 35 tahun ini terlihat santai menanggapi putusan hakim.
"Mbak Edies terbukti bersalah dihukum 3 bulan penjara dan denda 25 juta. Sidang hari ini Alhamdulillah agendanya vonis yang dinanti-nantikan," ujar Ina Rachman, kuasa hukum Edies ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Edies harus dihukum 3 bulan penjara / KapanLagi® - Budy Santoso
Meski vonis sudah turun, Edies masih terus bersikeras jika dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Namun karena tak mau memperkeruh masalah, ia lebih memilih tuk patuh pada peraturan yang berlaku guna membuktikan diri sebagai sosok WNI yang baik.
"Bismillah aja. Saya dari awal menerima konsekuensi. Hal terburuk sudah saya jalanin, jadi saya Lillahitaala aja. Saya merasa tidak bersalah karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tetapi sebagai WNI yang baik, kami menerima hukum dari majelis hakim," sambung Edies.
Edies dan kuasa hukumnya, Ina Rachman sendiri mengaku jika mereka masih berpikir untuk mengajukan banding supaya vonis hukuman diringankan. "Kami masih pikir-pikir dulu (ajukan banding). Ya masuk (penjara) aja dulu nggak apa-apa. Saya sudah siap dengan segala konsekuensi. Apapun itu saya jalanin," pungkasnya.
Selain hukuman penjara, Edies juga diharuskan membayar denda sebesar 25 juta rupiah. Meskipun begitu wanita berusia 35 tahun ini terlihat santai menanggapi putusan hakim.
"Mbak Edies terbukti bersalah dihukum 3 bulan penjara dan denda 25 juta. Sidang hari ini Alhamdulillah agendanya vonis yang dinanti-nantikan," ujar Ina Rachman, kuasa hukum Edies ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Meski vonis sudah turun, Edies masih terus bersikeras jika dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Namun karena tak mau memperkeruh masalah, ia lebih memilih tuk patuh pada peraturan yang berlaku guna membuktikan diri sebagai sosok WNI yang baik.
"Bismillah aja. Saya dari awal menerima konsekuensi. Hal terburuk sudah saya jalanin, jadi saya Lillahitaala aja. Saya merasa tidak bersalah karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tetapi sebagai WNI yang baik, kami menerima hukum dari majelis hakim," sambung Edies.
Edies dan kuasa hukumnya, Ina Rachman sendiri mengaku jika mereka masih berpikir untuk mengajukan banding supaya vonis hukuman diringankan. "Kami masih pikir-pikir dulu (ajukan banding). Ya masuk (penjara) aja dulu nggak apa-apa. Saya sudah siap dengan segala konsekuensi. Apapun itu saya jalanin," pungkasnya.
Jangan Lewatkan!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/gtr)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement