Ini Tanggapan Farhat Abbas Soal Henry Yosodiningrat
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Selama ini Farhat Abbas memang dikenal sebagai salah satu artis yang kerap berselisih dengan banyak pihak. Melalui ocehannya di akun Twitter miliknya, pria 38 tahun itu sering membuat banyak pihak sakit hati.
Rupanya ia tak pernah kapok meski sempat juga dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak yang merasa tersakiti oleh kata-kata pedasnya. Kali ini dirinya berbenturan dengan pengacara yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat.
Mantan suami Nia Daniati itu mengkritik kinerja Henry sebagai anggota DPR RI. Menurut Farhat, Henry dinilai telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Farhat Abbas melaporkan Hendry Yosodiningrat © KapanLagi.com®/Hendry Yosodiningrat
"Dalam perkara Henry Yoso dilaporin ke Dewan Kehormatan DPR, berarti itu merupakan catatan buat rakyat bahwa ada oknum anggota DPR karena mungkin menggunakan jabatannya atau kop surat DPR-nya untuk kepentingan pribadi dan itu menyalahi aturan dan sebagai upaya penyelewengan kekuasaannya. Yang sebenarnya diatur oleh Undang-Undang tidak boleh," papar Farhat Abbas di pengadilan, Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Farhat menjelaskan tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebagai sesama pengacara, rupanya Farhat merasa bahwa hal tersebut adalah salah.
"Seorang Anggota DPR merangkap jabatan pengacara ataupun profesi lain untuk kepentingan pribadinya atau mengintervensi sebuah kasus untuk kepentingan pribadinya itu nggak boleh. Kalau terbukti maka dia bisa dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat, dan ditarik dari partainya. Apalagi ini menyangkut anggota Komisi 3," pungkasnya.
Rupanya ia tak pernah kapok meski sempat juga dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak yang merasa tersakiti oleh kata-kata pedasnya. Kali ini dirinya berbenturan dengan pengacara yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat.
Mantan suami Nia Daniati itu mengkritik kinerja Henry sebagai anggota DPR RI. Menurut Farhat, Henry dinilai telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Dalam perkara Henry Yoso dilaporin ke Dewan Kehormatan DPR, berarti itu merupakan catatan buat rakyat bahwa ada oknum anggota DPR karena mungkin menggunakan jabatannya atau kop surat DPR-nya untuk kepentingan pribadi dan itu menyalahi aturan dan sebagai upaya penyelewengan kekuasaannya. Yang sebenarnya diatur oleh Undang-Undang tidak boleh," papar Farhat Abbas di pengadilan, Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Farhat menjelaskan tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebagai sesama pengacara, rupanya Farhat merasa bahwa hal tersebut adalah salah.
"Seorang Anggota DPR merangkap jabatan pengacara ataupun profesi lain untuk kepentingan pribadinya atau mengintervensi sebuah kasus untuk kepentingan pribadinya itu nggak boleh. Kalau terbukti maka dia bisa dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat, dan ditarik dari partainya. Apalagi ini menyangkut anggota Komisi 3," pungkasnya.
Simak berita ini juga ya
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/mhr)
Editor:
Helmi Romadhon
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement