Jadi Komisioner, H. Rhoma Irama Ubah Lembaga Hak Cipta

Penulis: Riswinanti Permatasari

Diterbitkan:

Jadi Komisioner, H. Rhoma Irama Ubah Lembaga Hak Cipta Rhoma Irama © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Selasa (21/1) kemarin, Kementerian Hukum dan HAM melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait. Di antaranya, ada musisi dan pencipta lagu, Rhoma Irama, Addie MS, James F Sondah, Ebiet G Ade dan Adi Kla Project.


Nama-nama tersebut bertugas untuk menyusun kode etik, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab menetapkan sistem, menetapkan tata cara pendistribusian royalti, melakukan mediasi dan memberikan laporan kinerja.


Meski sudah ada lembaga-lembaga yang menaungi pencipta lagu, Rhoma Irama berpendapat bahwa harus ada perubahan total dalam tubuh lembaga dan struktural organisasi yang telah ada. Karenanya, dia bertekad untuk melakukan berbagai tindakan untuk memperbaiki sistem.


Rhoma Irama © KapanLagi.com/Bambang E RosRhoma Irama © KapanLagi.com/Bambang E Ros


"Dari UU No 14, yang terbit pada 14 November 2014 sebagai penyempurna dari UU sebelumnya, oleh UU ini tentunya lebih komprehensif, lebih lengkap, bahwa ada peningkatan yang sangat baik ke depan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," ujar Rhoma saat ditemui di Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).


"Karena UU ini sangat serius dalam memberantas para pembajak, di mana hukuman terberat sekarang ini 10 tahun penjara dengan denda 4 miliar, bahkan dalam UU yang mengedarkan kena denda 100 juta, jadi ini untuk diketahui juga karena UU ini untuk ente semua," lanjutnya.


Bang Haji, begitu biasa dia disapa, juga meminta kerjasama lembaga penyiaran untuk meminta izin kepada pencipta kalau mau memodifikasi, memutilasi, mendistorsi. Ada hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta, misalnya pada media penyiaran.


"Saya harap solidaritas, kerjasama kita, mungkin ada masuk-masukkan seperti apa demi kemajuan pencipta musik dangdut Indonesia ini. LMKN ini bekerja dengan cara meng-collect, menghimpun, mendistribusikan hak para pencipta. Menjaga hak moral, karena para pencipta ini di UU itu melindungi dari tindakan distrosi, mutilasi, pada karya-karya seni yang mereka ciptakan," tandasnya.


(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/hen/ris)

Rekomendasi
Trending