Pembatalan Nikah Dikabulkan, Asmirandah - Jonas Rivanno Pisah

Penulis: Dewi Ratna

Diperbarui: Diterbitkan:

Pembatalan Nikah Dikabulkan, Asmirandah - Jonas Rivanno Pisah Jonas Rivanno - Asmirandah @ Foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan Asmirandah atau Andah, untuk membatalkan pernikahannya dengan Jonas Rivanno. Dengan hasil ini, Andah dan Vanno dinyatakan bukan sebagai suami istri lagi.
"Otomatis bukan suami istri lagi," ujar Muhammad Nuzul Wibawa selaku kuasa hukum Andah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Sebelumnya, di persidangan, Ketua Majelis Hakim, Chaeruman telah dengan tegas membacakan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan pernikahan Andah dan Vanno dikabulkan.
"Permohonan pemohon mempunyai alasan hukum. Oleh karena itu permohonan pembatalan pernikahan itu dapat dikabulkan. Maka, bukti akta nikah 17 Oktober 2013 atau duplikatnya tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Chaeruman.
Dalam tiga kali persidangan, Andah dan Vanno tidak pernah menghadiri persidangan ini. Hanya saja, ayah Andah, Anton Zantman sempat hadir sebagai saksi pada persidangan kedua pada 4 Desember 2013.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/pur/dew)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending