Takut Pembeli Lamborghini Lari, Pilih Laporkan Dewi Perssik
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pedangdut Dewi Perssik kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dia dilaporkan oleh Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga akibat mengaku sebagai istrinya.
Kuasa Hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada efek negatif terhadap bisnis mobil mewah kliennya. Konsumen mobil mewahnya bisa lari akibat kasus tersebut.
"Nanti konglomerat-konglomerat yang mau beli bisa membatalkan. Kan yang bilang kelas dangdut bukan kelas gini," kata Hotman Paris Hutapea di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (19/9).
Selain itu, dia juga mengungkapkan sampai saat ini kerugian baru pencemaran nama baik. Kerugian dalam bisnis akibat hal itu belum ditaksirnya. "Dugaan kerugian ini soal nama baik. Kalau dari segi bisnis belum dihitung," terangnya.

Johnson resmi melaporkan Dewi Perssik ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9). Laporan tersebut tertuang dalam surat dari kepolisian bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.
Johnson yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta melaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui dunia maya. Dia dijerat pasal 310, 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat