Ternyata Kasus Gugatan Suami Jessica Iskandar Sudah Disidangkan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Ternyata Kasus Gugatan Suami Jessica Iskandar Sudah Disidangkan Jessica Iskandar © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kasus gugatan Ludwig Franz Maria Joseph Leonard Ergraft Von Waldburg Wolfegg Waldsee, suami Jessica Iskandar dengan tergugat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, ternyata telah disidangkan. Sidang pertama digelar Kamis (6/11) kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan kembali disidangkan Kamis (13/11) depan.
"Kemarin sudah sidang pertama tanggal 6 November 2014. Agendanya masih pemeriksaan persiapan dan sidangnya diadakan tertutup," kata Sri Hartanto, S.H, Panitera Pengganti persidangan Ludwig Franz saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (7/11).
"Selama masih perbaikan gugatan dan surat kuasa memang tertutup. Nanti kalau sudah dinyatakan perbaikan-perbaikannya sudah bagus, mulai pembacaan gugatan bisa terbuka," sambungnya.
Ludwig mengajukan gugatan bernomor perkara 215/G/2014/PTUN-JKT, tertanggal 28/10/2014. Dia menggugat keluarnya akta pernikahan antara dirinya dengan Jessica. Padahal dia merasa tidak pernah menikah sebelumnya.
"Persiapan itu ya, konfrontasi apakah benar SK akte perkawinan itu dikeluarkan oleh tergugat, dalam hal ini Dinas Catatan sipil," katanya.
Persidangan minggu depan masih akan digelar secara tertutup, seperti sidang sebelumnya. Agendanya revisi dan perbaikan tuntutan. Kemungkinan baru di sidang ketiga akan digelar secara terbuka.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending