Ludwig Merasa Tak Pernah Nikahi Jessica Iskandar
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Lenoard mempersoalkan keabsahan pernikahannya dengan artis Jessica Iskandar. Pria bangsawan berkewarganegaraan Jerman itu memperkarakan catatan sipil dan gereja yang menikahkan dan menerbitkan surat nikah mereka.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna SH. M. Hum, mengungkapkan, bahwa gugatan pembatalan pernikahan disebabkan karena pihak Ludwig merasa ada unsur-unsur hukum yang tidak dipenuhi dalam perkawinan.
"Kalau kita mengacu ke undang-undang, bahwa pembatalan perkawinan disebabkan karena ada hal-hal bersifat formil yang tidak dapat terpenuhi dan materiil yang tak terpenuhi dalam perkawinan itu," kata Made Sutrisna di kantornya, Rabu (5/11).
Made mencontohkan, dalam salah satu pasal mengatakan bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan keyakinannya. Di situ terjadi beberapa kemungkinan, apakah perkawinan dilakukan menurut agama atau tidak.
Dalam kasus Jessica, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan. Dia merasa pernah melakukan pernikahan. "Kalau pembatalan nikah justru penggugat mengatakan belum ada perkawinan. Kalau perceraian sudah ada perkawinan yang sah. Untuk perceraian akan dilihat dulu dalam mempertimbangkan bisa dilakukan perceraian melalui perkawinan yang sah terlebih dulu," jelasnya menguraikan.
Muhammad Iqbal, selaku pengacara Ludwig telah mengajukan perkara permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan pada 13 November 2014 dalam nomor perkara 586/pdtg/2014/PN Jaksel. Sidang akan digelar perdana di PN Jakarta Selatan, 12 November 2015.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement