Tertangkap Lagi, Imam S Arifin Akan Diganjar Hukuman Berat?
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pedangdut senior Imam S Arifin kembali tertangkap untuk yang ketiga kalinya atas dugaan kasus pemakaian narkoba. Ia ditangkap pada Sabtu (27/8) sore pukul 15.00 di sebuah apartemen sewaan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Imam ditangkap sendirian bersama barang bukti sabu seberat 0,36 gram, cangklong dan timbangan elektronik. Namun, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus mengembangkan kasus ini, apakah Imam hanyalah seorang pemakai atau pengedar.
"Nah, kemungkinan ke sana bisa saja. Kita masih melakukan penyidikan intensif. Sekarang masih melakukan penyidikan sesuai rekan-rekan," tutur Kapolres Jakarta Barat, Roycke Langie di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Advertisement
Roycke meminta waktu karena harus mengumpulkan banyak informasi dan barang bukti soal kasus ini. "Mengungkapkan ini kan harus collaborate dengan sebelumnya, dengan petunjuk yang ada dan memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, ini akan sampaikan juga," jelasnya.

Setelah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Imam bisa jadi akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap di Medan pada 2008 dan pada 2010 di Jakarta atas kepemilikan sabu.
"Bisa (jadi lebih berat), mekanisme hukumnya. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum. Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," bebernya.
Atas perbuatannya, Imam terancam dikenakan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelantun Doa Suci itu juga bisa dikenakan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 M.
Jangan Ketinggalan
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/far/tch)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement