Tessy Srimulat Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Tessy Srimulat Terancam 20 Tahun Penjara Tessy Srimulat © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Komedian Kabul Basuki atau Tessy Srimulat bersama dua temannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang ditemukan dianggap sudah cukup untuk menjerat ketiganya.
"Barang bukti yang berhasil disita, dua bungkus plastik berisi kristal diduga sabu 1,06 gram, alat hisap jenis sabu, satu mobil milik KB (Kabul Basuki), hp milik ketiga tersangka, buku tabungan milik KB, dan print out rekening tiga bulan terakhir milik PS (Pudji Sapto)," kata Kombes Pol Agus Rohmat, SIK. SH. MHum, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri Kasubdit I saat dijumpai di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
Pada Kamis (23/10), Tessy tertangkap kasus narkoba di Kampung Rawa Bugel, Bekasi, Jawa Barat. Di jok belakang mobilnya, tepatnya di dalam kotak kacamata ditemukan dua paket kristal putih seberat 1,06 gram sabu. Sementara di rumah temannya, Ahmad Jamari juga disita 1 set alat hisap sabu. Saat dilakukan pengeledahan di kediaman Tessy di Jl. Kerja Bakti, Jakarta Timur, juga ditemukan alat hisap sabu di kamarnya.

Tessy Srimulat © KapanLagi.comTessy Srimulat © KapanLagi.com

Tessy dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena memiliki dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Tessy melanggar pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Pudjo dan Jamhari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending