Tidak Benar Karaoke Syahrini Terlibat Prostitusi
Diperbarui: Diterbitkan:
Syahrini
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Salah satu franchise karaoke Syahrini yang terletak di City Mall, Kecamatan Karawaci, Tangerang disegel karena melakukan sejumlah pelanggaran. Pihak Syahrini lantas memberikan klarifikasi terkait kepemilikan Karaoke tersebut.
Di antara hal yang dibantah pihak Syahrini adalah bahwa karaoke tersebut dioperasikan secara ilegal dan terlibat prostitusi. Outlet karaoke itu dikelola oleh pihak ketiga yang mendapat hak franchise atas nama KTV Princess Syahrini.
"Kalau bilang Syahrini mengoperasikan karaoke ilegal itu fitnah! PT Hengen Suara Abadi lah yang dapatkan hak atau kontrak pemilik franchise Syahrini," ungkap pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutapea di kantornya, Summitmas I Building, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis (4/9).
Hotman menilai pihak ketiga yang diberi hak tidak sabar untuk segera mengoperasikan karaoke meski belum meminta izin Pemda. Hotman lantas memberikan penjelasan terkait isu pelacuran terselubung di karaoke itu.
Pihak Syahrini memberikan tiga klarifikasi terkait pengelolaan dan penyegelan karaoke. ©Agus"Kedua, ada pelacuran di karaoke itu fitnah total. Apalagi ditulis seolah-olah Syahrini yang melakukan. Fitnah total tidak benar. Bahwa memang outlet itu beroperasi tanpa izin, benar, tetapi oleh pihak ketiga. Sebagai informasi Princess Syahrini memiliki 30 outlet di seluruh Indonesia dengan pihak ketiga. Mereka (pihak Syahrini) hanya menyediakan merek, sistem dan teknologi. Perizinan dan pengoperasian murni pihak ketiga yang urus," ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan dua peringatan terhadap pengelola karaoke KTV Princess Syahrini itu. Namun Hotman membantah jika kliennya mangkir dari panggilan pihak berwajib.
"Ketiga, katanya Syahrini mangkir dipanggil itu nggak benar. Syahrini nggak pernah dipanggil, dan tidak ada alasan untuk aparat memanggil Syahrini. Sekali lagi kami ingatkan mulai hari ini jangan lagi nulis Syahrini melakukan pelacuran. Oknum aparat atau media pun yang menuduh Syahrini melakukan pelacuran bisa di pidana. Apapun pelanggaran yang dilakukan bukan oleh Syahrini," ungkap pengacara tersebut membela kliennya.
Berdasar informasi dari Satpol PP, di antara pelanggaran yang dilakukan yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Simak Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
