Cara Daftar NPWP Online: Panduan Lengkap Melalui Sistem Coretax 2025

Cara Daftar NPWP Online: Panduan Lengkap Melalui Sistem Coretax 2025
cara daftar npwp online (c) Ilustrasi AI

Kapanlagi.com - Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Cara daftar NPWP online telah mengalami perubahan signifikan sejak awal tahun 2025 dengan beralihnya sistem dari e-registration ke platform Coretax yang lebih terintegrasi.

Sistem baru ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan fisik kini dapat diselesaikan hanya melalui perangkat smartphone atau komputer dengan koneksi internet.

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia. Platform ini menggabungkan berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah menjadi satu sistem terpadu yang lebih efisien.

1. Pengertian dan Pentingnya NPWP dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Pengertian dan Pentingnya NPWP dalam Sistem Perpajakan Indonesia (c) Ilustrasi AI

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode unik yang terdiri dari 15 digit angka ini berfungsi sebagai penanda identitas dalam setiap transaksi perpajakan.

Struktur NPWP memiliki makna khusus dimana sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas wajib pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak. Sistem penomoran ini memastikan tidak ada data perpajakan yang tertukar antar wajib pajak.

Kepemilikan NPWP memberikan berbagai manfaat baik untuk urusan perpajakan maupun administrasi di luar perpajakan. Dalam urusan perpajakan, NPWP berfungsi sebagai syarat untuk mengurus restitusi pajak dan memberikan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Di luar urusan perpajakan, NPWP menjadi syarat wajib untuk pengajuan kredit bank, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan berbagai transaksi keuangan resmi lainnya.

Mengutip dari pajak.go.id, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan Pasal 2 UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

2. Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang harus diikuti:

  1. Akses Website Coretax DJP - Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran.
  2. Pilih Menu Pendaftaran - Pada halaman utama, klik tombol "Daftar di sini" untuk memulai proses pendaftaran NPWP online. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman formulir pendaftaran.
  3. Tentukan Kategori Wajib Pajak - Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda, apakah sebagai wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Pemilihan kategori ini akan menentukan jenis formulir dan dokumen yang diperlukan.
  4. Lengkapi Data Kontak - Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif dan dapat diakses. Kedua informasi ini sangat penting karena akan digunakan untuk menerima kode OTP (One-Time Password) dan konfirmasi pendaftaran.
  5. Isi Data Identitas - Untuk wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan memasukkan data sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keakuratan data ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  6. Verifikasi dan Submit - Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan, kemudian submit formulir pendaftaran. Sistem akan mengirimkan konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan.

Melansir dari Kompas.tv, DJP menegaskan bahwa dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

3. Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran NPWP Online

Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran NPWP Online (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses cara daftar NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumen berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Dokumen Identitas - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor beserta KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing.
  2. Dokumen Domisili - Fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat berbeda dengan KTP.
  3. Dokumen Penghasilan - Slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan untuk yang berwirausaha.
  4. Dokumen Usaha - Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah.

Untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Akta Pendirian - Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) - Dokumen yang menunjukkan bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi.
  3. Identitas Pengurus - Fotokopi KTP pengurus atau direktur utama yang bertanggung jawab.
  4. Dokumen Izin Usaha - Fotokopi dokumen izin usaha dan kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Mengutip dari cimbniaga.co.id, pastikan semua dokumen yang disiapkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan diinput dalam formulir pendaftaran online untuk menghindari penolakan aplikasi.

4. Keunggulan Sistem Coretax dalam Pendaftaran NPWP

Keunggulan Sistem Coretax dalam Pendaftaran NPWP (c) Ilustrasi AI

Sistem Coretax yang mulai diimplementasikan pada tahun 2025 membawa berbagai keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya. Platform ini merupakan Core Tax Administration System yang dirancang sebagai sistem teknologi informasi modern dan terpusat untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.

  1. Integrasi Layanan Terpadu - Coretax menggabungkan berbagai aplikasi pajak yang sebelumnya terpisah seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, dan e-Faktur dalam satu platform terintegrasi.
  2. Aksesibilitas 24/7 - Sistem dapat diakses kapan saja tanpa terbatas waktu operasional kantor, memberikan fleksibilitas maksimal bagi wajib pajak.
  3. Proses Lebih Cepat - Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses verifikasi dan penerbitan NPWP menjadi lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
  4. Keamanan Data Terjamin - Sistem menggunakan teknologi keamanan terkini untuk melindungi data pribadi dan informasi perpajakan wajib pajak.
  5. Interface User-Friendly - Tampilan yang intuitif memudahkan pengguna dari berbagai kalangan untuk mengoperasikan sistem tanpa kesulitan berarti.
  6. Tracking Status Real-time - Wajib pajak dapat memantau status pendaftaran secara real-time melalui sistem.

Menurut informasi dari pajak.go.id, implementasi Coretax diharapkan akan meningkatkan daya saing sistem perpajakan Indonesia dan memudahkan baik wajib pajak maupun DJP dalam menghadapi era digitalisasi. Sistem ini menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan modern.

5. Tips Sukses Mendaftar NPWP Online

Tips Sukses Mendaftar NPWP Online (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan proses cara daftar NPWP online berjalan lancar, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  1. Persiapan Dokumen Lengkap - Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dalam format digital dengan kualitas gambar yang jelas dan dapat dibaca dengan baik.
  2. Koneksi Internet Stabil - Gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses pengisian formulir dan upload dokumen.
  3. Data Akurat dan Konsisten - Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi dan konsisten di setiap bagian formulir.
  4. Email dan Nomor HP Aktif - Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif karena akan digunakan untuk verifikasi dan komunikasi dari DJP.
  5. Waktu Pengisian Optimal - Lakukan pendaftaran pada waktu yang tidak terburu-buru agar dapat mengisi formulir dengan teliti dan menghindari kesalahan.
  6. Backup Data - Simpan salinan semua data dan dokumen yang telah diupload sebagai backup jika diperlukan di kemudian hari.

Jika mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau call center Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan.

6. Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) (c) Ilustrasi AI

Apakah pendaftaran NPWP online melalui Coretax dikenakan biaya?

Tidak, pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax sepenuhnya gratis. DJP tidak mengenakan biaya apapun untuk proses pendaftaran NPWP baik secara online maupun offline.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP setelah mendaftar online?

Proses verifikasi dan penerbitan NPWP melalui sistem Coretax biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan terverifikasi. NPWP akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Apakah bisa mendaftar NPWP online jika belum berusia 21 tahun?

Ya, warga negara Indonesia yang belum berusia 21 tahun tetap dapat mendaftar NPWP online jika sudah memiliki penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau melakukan kegiatan usaha.

Bagaimana jika lupa password akun Coretax setelah mendaftar?

Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" pada halaman login Coretax. Sistem akan mengirimkan link reset password ke email yang terdaftar untuk membuat password baru.

Apakah NPWP yang diterbitkan secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP offline?

Ya, NPWP yang diterbitkan melalui sistem online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang diterbitkan melalui proses offline. Keduanya diakui secara resmi oleh DJP dan dapat digunakan untuk semua keperluan perpajakan.

Bisakah mengubah data NPWP setelah terdaftar melalui sistem online?

Ya, perubahan data NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan mengakses menu perubahan data. Namun, beberapa perubahan mungkin memerlukan verifikasi dokumen tambahan dan persetujuan dari KPP terkait.

Apakah sistem Coretax dapat diakses melalui smartphone?

Ya, sistem Coretax dirancang responsif dan dapat diakses melalui berbagai perangkat termasuk smartphone, tablet, dan komputer. Interface yang user-friendly memudahkan akses melalui perangkat mobile dengan layar yang lebih kecil.

Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending