Cara Daftar Pemutihan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Indonesia

Cara Daftar Pemutihan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Indonesia
cara daftar pemutihan sertifikat tanah

Kapanlagi.com - Pemutihan sertifikat tanah merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melegalkan kepemilikan tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah memfasilitasi cara daftar pemutihan sertifikat tanah secara gratis untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini telah berjalan sejak 2018 dan akan terus berlanjut hingga 2025 sebagai prioritas nasional dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Mengutip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah. Dengan mengikuti prosedur cara daftar pemutihan sertifikat tanah yang tepat, masyarakat dapat memperoleh dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah

Pengertian dan Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah (c) Ilustrasi AI

Pemutihan sertifikat tanah adalah program yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu masyarakat mengurus legalitas tanah yang belum bersertifikat atau bermasalah. Program ini bertujuan agar tanah memiliki status hukum yang jelas, mengurangi sengketa, serta memberikan kepastian bagi pemilik tanah.

Dasar hukum pemutihan sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan sertifikasi tanah tanpa biaya, termasuk masyarakat tidak mampu, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak juga mengatur pembebasan biaya untuk tiga layanan utama: pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015, masyarakat yang masuk dalam golongan tertentu tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan layanan sertifikasi tanah. Program PTSL menjadi implementasi nyata dari regulasi ini, memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara legal dan terjangkau.

2. Syarat dan Ketentuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Sertifikat Tanah (c) Ilustrasi AI

Untuk mengikuti program pemutihan sertifikat tanah, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat
  2. Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum atau perselisihan dengan pihak lain
  3. Tanah berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat)
  4. Tanah tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, cagar alam, atau taman nasional
  5. Memiliki bukti penguasaan fisik tanah secara terus menerus

Khusus untuk jenis tanah tertentu, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi. Untuk tanah girik milik adat, pemohon harus memiliki bukti kepemilikan berupa girik atau pipil. Tanah yang dikuasai sejak 1960 harus dapat dibuktikan penguasaan fisiknya secara terus menerus, sedangkan tanah warisan memerlukan surat keterangan waris yang sah.

Mengutip dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan KK pemohon, formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah secara kronologis, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, berita acara kesaksian dari dua orang saksi, surat pernyataan kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan, dan bukti setor BPHTB serta PPh kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

3. Prosedur Pendaftaran PTSL 2025

Prosedur Pendaftaran PTSL 2025 (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran pemutihan sertifikat tanah melalui PTSL 2025 mengikuti tahapan sistematis yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN:

  1. Cek Lokasi PTSL - Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL dengan menanyakan informasi di kantor desa/kelurahan setempat
  2. Pendaftaran Tanah - Siapkan berkas yang dibutuhkan dan ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat
  3. Penyuluhan PTSL - Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan, biasanya dilaksanakan di kantor kepala desa/kelurahan
  4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis - Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas (GEMPATAS), serta membantu persiapan dokumen kepemilikan tanah (GEMADADIS)
  5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis - Hasil data fisik dan yuridis diumumkan kepada peserta, dan Peta Bidang Tanah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL
  6. Penerbitan Sertifikat Tanah - Jika semua tahap diselesaikan tanpa kendala, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemohon

Selain tahapan utama, terdapat proses verifikasi data dan sidang panitia A untuk pemeriksaan administrasi. Pengumuman daftar sertifikat dilakukan selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika diperlukan.

4. Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran (c) Ilustrasi AI

Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses pemutihan sertifikat tanah. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan:

  1. Dokumen Identitas
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Dokumen Permohonan
    • Formulir permohonan PTSL yang telah diisi lengkap
    • Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  3. Bukti Kepemilikan Tanah
    • Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris
    • Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah secara kronologis
  4. Dokumen Pendukung
    • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
    • Berita acara kesaksian dari dua orang saksi disertai fotokopi KTP
    • Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati pemilik tanah sekitar
  5. Dokumen Pajak
    • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
    • Bukti setor BPHTB dan PPh (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Mengutip dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, semua dokumen harus dalam kondisi asli dan fotokopi yang jelas terbaca. Untuk dokumen yang tidak tersedia, pemohon dapat membuat surat pernyataan di atas materai dengan disaksikan oleh kepala desa/kelurahan setempat.

5. Biaya dan Pembiayaan Program PTSL

Biaya dan Pembiayaan Program PTSL (c) Ilustrasi AI

Program PTSL pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis untuk kegiatan utama yang dilaksanakan pemerintah. Namun, terdapat beberapa komponen biaya yang masih dibebankan kepada peserta untuk kebutuhan administratif dan persiapan dokumen.

Pembiayaan Gratis dari Pemerintah:

  • Penyuluhan dan sosialisasi program
  • Pengumpulan data alas hak
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pemeriksaan tanah
  • Penerbitan SK Hak atau pengesahan data yuridis dan fisik
  • Penerbitan sertifikat
  • Supervisi dan pelaporan

Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon:

  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki)
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena
  • Pemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)

Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, estimasi biaya tambahan bervariasi menurut kategori wilayah: Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) sebesar Rp450.000, Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri) sebesar Rp350.000, Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) sebesar Rp250.000, Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung) sebesar Rp200.000, dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

6. Manfaat dan Keuntungan Pemutihan Sertifikat Tanah

Manfaat dan Keuntungan Pemutihan Sertifikat Tanah (c) Ilustrasi AI

Program pemutihan sertifikat tanah memberikan berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat, baik dari aspek hukum maupun ekonomi. Manfaat utama yang dapat diperoleh meliputi kepastian hukum yang kuat, pencegahan konflik pertanahan, peningkatan nilai investasi, dan kemudahan akses pembiayaan.

Dari segi kepastian hukum, sertifikat tanah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemiliknya dan menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Hal ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilik tanah dari berbagai ancaman seperti klaim ganda atau sengketa kepemilikan.

Manfaat ekonomi yang diperoleh juga sangat signifikan. Tanah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat. Selain itu, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit perbankan, sehingga membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas bagi pemiliknya.

Program ini juga mendukung pembangunan nasional dengan menyediakan data kepemilikan tanah yang valid. Data ini membantu pemerintah dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan infrastruktur secara lebih efektif dan efisien.

Mengutip dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, program PTSL telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma sejak mulai diterapkan pada tahun 2018. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan nilai aset tanah yang dimiliki.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pemutihan sertifikat tanah benar-benar gratis?

Program PTSL pada dasarnya gratis untuk kegiatan utama seperti penyuluhan, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat. Namun, masih ada beberapa biaya administratif yang dibebankan kepada pemohon seperti materai, fotokopi dokumen, dan pemasangan tanda batas tanah.

2. Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah melalui PTSL?

Proses pemutihan sertifikat tanah melalui PTSL umumnya memakan waktu 3-6 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kondisi lapangan, dan antrean di kantor pertanahan setempat. Proses dapat dipercepat jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala di lapangan.

3. Apakah tanah warisan bisa ikut program pemutihan sertifikat tanah?

Ya, tanah warisan dapat mengikuti program pemutihan sertifikat tanah asalkan memiliki surat keterangan waris yang sah dari notaris atau kepala desa/kelurahan. Dokumen waris harus menunjukkan alur kepemilikan yang jelas dari pewaris kepada ahli waris.

4. Bagaimana jika tanah saya tidak masuk dalam wilayah PTSL 2025?

Jika tanah tidak masuk dalam wilayah PTSL, Anda masih dapat mengurus sertifikat tanah melalui jalur reguler di kantor pertanahan setempat. Namun, biaya yang dikenakan akan lebih tinggi dibandingkan program PTSL karena tidak mendapat subsidi pemerintah.

5. Apa perbedaan antara pemutihan sertifikat tanah dengan balik nama sertifikat?

Pemutihan sertifikat tanah adalah proses untuk tanah yang belum bersertifikat atau bermasalah agar mendapat sertifikat resmi. Sedangkan balik nama sertifikat adalah proses untuk tanah yang sudah bersertifikat tetapi berpindah kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

6. Apakah tanah girik atau letter C bisa ikut program pemutihan?

Ya, tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik, letter C, atau petok D dapat mengikuti program pemutihan sertifikat tanah. Dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai alas hak dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL.

7. Bagaimana cara mengetahui apakah wilayah saya masuk program PTSL 2025?

Informasi mengenai wilayah yang masuk program PTSL 2025 dapat diperoleh melalui kantor desa/kelurahan setempat atau kantor pertanahan kabupaten/kota. Anda juga dapat menghubungi layanan pengaduan Kementerian ATR/BPN melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending