Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang: Panduan Lengkap dan Gratis
cara mengurus surat nikah yang hilang (c) Ilustrasi AI
Kapanlagi.com - Kehilangan buku nikah merupakan masalah yang cukup sering dialami oleh pasangan suami istri. Dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti sah pernikahan yang diakui secara hukum. Ketika buku nikah hilang, banyak orang merasa khawatir dan bingung harus berbuat apa.
Kabar baiknya, cara mengurus surat nikah yang hilang tidaklah serumit yang dibayangkan. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan penerbitan duplikat buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Prosesnya pun relatif mudah dan cepat jika semua persyaratan telah disiapkan dengan lengkap.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai prosedur, persyaratan, dan langkah-langkah praktis untuk mengurus buku nikah yang hilang. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat segera mengganti dokumen penting tersebut tanpa kesulitan berarti.
Advertisement
Penggantian buku nikah dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya, dan tidak ada biaya alias gratis.
1. Memahami Pentingnya Buku Nikah
Sebelum membahas cara mengurus surat nikah yang hilang, penting untuk memahami fungsi vital dari dokumen ini. Buku nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen hukum yang memiliki kekuatan legal.
Bukti Pernikahan Sah: Buku nikah merupakan bukti otentik bahwa pernikahan telah dilaksanakan secara sah menurut agama dan diakui oleh negara.
Syarat Administrasi Kependudukan: Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan paspor keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.
Keperluan Hukum: Buku nikah menjadi syarat wajib dalam proses perceraian di pengadilan, pengurusan warisan, dan berbagai keperluan hukum lainnya.
Akses Layanan Publik: Banyak layanan publik dan program pemerintah yang mensyaratkan buku nikah sebagai dokumen pendukung.
Perlindungan Hak: Buku nikah melindungi hak-hak suami istri dalam pernikahan, termasuk hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang perkawinan.
2. Menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama dalam cara mengurus surat nikah yang hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Surat keterangan kehilangan ini menjadi syarat utama untuk mengajukan duplikat buku nikah di KUA.
Datang ke Kantor Polisi Terdekat: Kunjungi kantor polisi di wilayah tempat kejadian kehilangan atau polisi terdekat dari domisili Anda. Tidak harus di tempat yang sama dengan lokasi kehilangan.
Membawa Identitas Diri: Siapkan KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pelapor. Pastikan KTP masih berlaku dan data tertera jelas.
Mengisi Formulir Laporan Kehilangan: Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data lengkap termasuk kronologi kehilangan buku nikah.
Menyampaikan Kronologi Kehilangan: Jelaskan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana buku nikah tersebut hilang. Informasi ini akan dicatat dalam surat keterangan kehilangan.
Menerima Surat Keterangan Kehilangan: Setelah proses verifikasi, petugas akan menerbitkan surat keterangan kehilangan yang ditandatangani dan dicap resmi oleh pihak kepolisian.
Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
3. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, langkah berikutnya dalam cara mengurus surat nikah yang hilang adalah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan oleh KUA.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP asli dan fotokopi dari suami dan istri. Pastikan KTP masih berlaku dan data sesuai dengan buku nikah yang hilang.
Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga diperlukan sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan status pernikahan dalam administrasi kependudukan.
Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto pasangan suami istri ukuran 2x3 cm dengan latar belakang warna biru. Untuk yang beragama Islam, foto harus mengenakan kopiah untuk pria dan jilbab untuk wanita.
Surat Permohonan Duplikat: Beberapa KUA mensyaratkan surat permohonan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Format surat dapat diminta langsung ke KUA atau diunduh dari website resmi.
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh kedua pasangan.
Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
4. Mendatangi KUA Tempat Menikah
Proses utama cara mengurus surat nikah yang hilang dilakukan di Kantor Urusan Agama tempat akad nikah dilangsungkan. Ini merupakan langkah krusial yang harus dilakukan dengan benar.
Identifikasi KUA yang Tepat: Pastikan Anda datang ke KUA kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan, bukan KUA di domisili saat ini jika berbeda. Data pernikahan tersimpan di KUA tempat akad nikah.
Cek Jam Operasional: Sebelum berkunjung, pastikan Anda mengetahui jam operasional KUA. Umumnya KUA buka pada hari kerja dari pagi hingga sore hari.
Datang Bersama Pasangan: Sebaiknya suami dan istri datang bersama-sama untuk mempermudah proses verifikasi data. Namun jika tidak memungkinkan, dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
Membawa Semua Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik untuk menghindari penolakan atau penundaan proses.
Bertemu Petugas Pencatatan Nikah: Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas di bagian pencatatan nikah atau loket pelayanan yang tersedia.
Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
5. Mengajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah
Setelah tiba di KUA, tahap selanjutnya dalam cara mengurus surat nikah yang hilang adalah mengajukan permohonan secara resmi kepada petugas yang berwenang.
Mengisi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir permohonan duplikat buku nikah yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen asli.
Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas, termasuk surat keterangan kehilangan, KTP, KK, dan pas foto.
Verifikasi Data Pernikahan: Petugas akan melakukan pengecekan data pernikahan Anda di arsip atau register nikah KUA. Proses ini untuk memastikan keabsahan pernikahan yang tercatat.
Konfirmasi Informasi: Petugas mungkin akan menanyakan beberapa informasi tambahan seperti tanggal pernikahan, nama wali nikah, atau saksi untuk keperluan verifikasi.
Mendapatkan Tanda Terima: Setelah permohonan diterima, Anda akan mendapatkan tanda terima atau bukti pengajuan yang berisi informasi kapan duplikat buku nikah dapat diambil.
Penerbitan duplikat buku nikah sebagaimana dimaksud tersebut, dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang.
6. Menunggu Proses Penerbitan Duplikat
Dalam cara mengurus surat nikah yang hilang, setelah permohonan diajukan, terdapat masa tunggu untuk proses penerbitan duplikat buku nikah oleh pihak KUA.
Waktu Pemrosesan: Umumnya proses penerbitan duplikat buku nikah memakan waktu beberapa hari kerja hingga satu minggu, tergantung kebijakan masing-masing KUA dan kelengkapan dokumen.
Pencetakan Dokumen: Petugas KUA akan mencetak duplikat buku nikah menggunakan blanko resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Penandatanganan Kepala KUA: Duplikat buku nikah akan ditandatangani oleh Kepala KUA yang menjabat saat penerbitan, bukan pejabat yang menandatangani buku nikah asli.
Pemberian Cap Resmi: Dokumen akan diberi cap resmi KUA dan mencantumkan keterangan bahwa ini adalah duplikat buku nikah pengganti.
Pemberitahuan Selesai: Beberapa KUA akan menghubungi pemohon melalui telepon atau pesan untuk memberitahukan bahwa duplikat buku nikah sudah siap diambil.
7. Mengambil Duplikat Buku Nikah
Tahap akhir cara mengurus surat nikah yang hilang adalah pengambilan duplikat buku nikah yang telah selesai diterbitkan oleh KUA.
Datang Sesuai Jadwal: Kunjungi KUA sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh petugas. Jangan terlambat agar tidak mengganggu jadwal pelayanan.
Membawa Tanda Terima: Bawa tanda terima atau bukti pengajuan yang diberikan saat mengajukan permohonan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemohon yang sah.
Verifikasi Identitas: Petugas akan memverifikasi identitas Anda dengan mencocokkan KTP dan data permohonan sebelum menyerahkan duplikat buku nikah.
Memeriksa Kebenaran Data: Sebelum meninggalkan KUA, periksa dengan teliti semua data yang tertera dalam duplikat buku nikah. Pastikan nama, tanggal pernikahan, dan informasi lainnya sudah benar.
Menandatangani Bukti Penerimaan: Anda akan diminta menandatangani bukti penerimaan dokumen sebagai tanda bahwa duplikat buku nikah telah diterima dengan baik.
Perlu diingat bahwa seluruh proses pengurusan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Alternatif: Mengurus Secara Online (Jika Tersedia)
Beberapa KUA telah menyediakan layanan daring untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen. Berikut cara mengurus surat nikah yang hilang secara online jika layanan tersedia di KUA tempat Anda menikah.
Cek Ketersediaan Layanan Online: Kunjungi website resmi KUA atau hubungi nomor telepon KUA untuk menanyakan apakah tersedia layanan pengurusan duplikat buku nikah secara online.
Mengunduh Formulir Digital: Jika layanan tersedia, unduh formulir permohonan duplikat dalam format digital dari website resmi KUA.
Mengisi Formulir Elektronik: Isi formulir dengan lengkap dan benar menggunakan komputer atau smartphone. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen asli.
Scan Dokumen Persyaratan: Pindai semua dokumen persyaratan seperti surat kehilangan, KTP, KK, dan pas foto dalam format PDF dengan kualitas yang jelas dan terbaca.
Mengirim via Email atau WhatsApp: Kirimkan semua dokumen yang telah dipindai ke alamat email resmi KUA atau nomor WhatsApp yang telah ditentukan.
Konfirmasi Penerimaan: Tunggu konfirmasi dari petugas KUA bahwa dokumen Anda telah diterima dan sedang diproses.
Pengambilan Dokumen: Meskipun pendaftaran dilakukan online, pengambilan duplikat buku nikah biasanya tetap harus dilakukan secara langsung ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Layanan online ini belum tersedia di semua KUA, sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dahulu ke KUA yang bersangkutan.
9. Mengatasi Kendala Jika KUA Sudah Tidak Ada
Dalam beberapa kasus, cara mengurus surat nikah yang hilang menjadi lebih rumit ketika KUA tempat menikah sudah tidak ada karena pemekaran wilayah atau reorganisasi administratif.
Mencari Informasi KUA Pengganti: Hubungi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk menanyakan KUA mana yang mengelola arsip dari KUA lama yang sudah tidak beroperasi.
Mengurus di KUA Baru: Datang ke KUA baru yang mengelola wilayah tempat Anda menikah dulu. Biasanya arsip pernikahan telah dipindahkan ke KUA yang baru.
Membawa Dokumen Tambahan: Siapkan dokumen tambahan yang dapat membantu pencarian data seperti fotokopi buku nikah (jika ada), saksi nikah, atau dokumen lain yang berkaitan dengan pernikahan.
Proses Pencarian Arsip: Petugas akan melakukan pencarian arsip yang mungkin memakan waktu lebih lama karena harus menelusuri dokumen lama.
Koordinasi Antar KUA: Jika arsip tidak ditemukan, petugas akan berkoordinasi dengan KUA lain atau Kantor Kementerian Agama untuk melacak data pernikahan Anda.
10. Mengajukan Itsbat Nikah Jika Data Tidak Ditemukan
Jika dalam proses cara mengurus surat nikah yang hilang ternyata data pernikahan tidak ditemukan di arsip KUA, maka langkah alternatif adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Memahami Itsbat Nikah: Itsbat nikah adalah proses pengesahan nikah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk pernikahan yang tidak tercatat atau data pernikahannya hilang.
Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama: Datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan itsbat nikah dengan membawa dokumen pendukung.
Melengkapi Persyaratan: Siapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat, dan keterangan dari saksi nikah jika memungkinkan.
Menghadiri Sidang: Ikuti proses persidangan di Pengadilan Agama di mana hakim akan memeriksa bukti-bukti dan mendengar keterangan saksi.
Mendapatkan Penetapan Pengadilan: Jika permohonan dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan itsbat nikah dari pengadilan.
Mencatatkan ke KUA: Dengan penetapan pengadilan tersebut, Anda dapat meminta KUA untuk mencatatkan pernikahan dan menerbitkan buku nikah baru.
Proses itsbat nikah memerlukan waktu lebih lama dan mungkin ada biaya perkara, namun bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo atau berperkara secara gratis.
11. Menangani Buku Nikah yang Rusak
Selain kehilangan, buku nikah juga bisa mengalami kerusakan. Cara mengurus surat nikah yang hilang sedikit berbeda dengan pengurusan buku nikah rusak, meskipun prosesnya hampir sama.
Tidak Perlu Surat Kehilangan: Untuk buku nikah rusak, Anda tidak perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Membawa Buku Nikah yang Rusak: Bawa buku nikah yang rusak ke KUA sebagai bukti bahwa dokumen memang mengalami kerusakan dan perlu diganti.
Melengkapi Persyaratan Lain: Siapkan KTP, KK, dan pas foto seperti persyaratan untuk buku nikah hilang.
Proses Lebih Cepat: Pengurusan buku nikah rusak biasanya lebih cepat karena tidak perlu verifikasi data yang rumit, dokumen fisik masih ada sebagai bukti.
Tetap Gratis: Sama seperti pengurusan buku nikah hilang, penggantian buku nikah rusak juga tidak dipungut biaya apapun.
Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
12. Memahami Perbedaan Buku Nikah Asli dan Duplikat
Setelah berhasil melalui cara mengurus surat nikah yang hilang, penting untuk memahami perbedaan antara buku nikah asli dan duplikat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Keterangan pada Sampul: Pada sampul buku nikah duplikat akan tertera tulisan "Duplikat Buku Nikah" sedangkan buku asli hanya tertulis "Buku Nikah".
Tanggal Penerbitan: Buku nikah duplikat mencantumkan tanggal penerbitan yang baru, bukan tanggal pernikahan asli.
Tanda Tangan Pejabat: Duplikat ditandatangani oleh Kepala KUA yang menjabat saat penerbitan, bukan pejabat yang menandatangani buku nikah asli.
Kekuatan Hukum Sama: Meskipun ada perbedaan fisik, buku nikah duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli dan dapat digunakan untuk semua keperluan administrasi.
Nomor Akta Tetap Sama: Nomor akta nikah yang tertera pada duplikat tetap sama dengan nomor pada buku nikah asli.
13. Mencegah Kehilangan Buku Nikah di Masa Depan
Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah yang hilang dan berhasil mendapatkan duplikatnya, penting untuk mengambil langkah pencegahan agar tidak kehilangan lagi di masa depan.
Menyimpan di Tempat Aman: Simpan buku nikah di tempat khusus yang aman, kering, dan mudah diingat seperti dalam lemari dokumen atau brankas.
Membuat Fotokopi: Buat beberapa fotokopi buku nikah dan simpan di tempat berbeda sebagai cadangan untuk keperluan administrasi sehari-hari.
Scan Digital: Pindai buku nikah dan simpan dalam format digital di komputer, cloud storage, atau email pribadi sebagai backup.
Menggunakan Plastik Pelindung: Masukkan buku nikah ke dalam plastik pelindung atau map khusus dokumen penting untuk mencegah kerusakan.
Catat Informasi Penting: Catat nomor akta nikah, tanggal pernikahan, dan KUA tempat menikah di tempat terpisah untuk mempermudah pengurusan jika suatu saat diperlukan.
Informasikan Lokasi Penyimpanan: Beritahu pasangan atau anggota keluarga terdekat tentang lokasi penyimpanan buku nikah agar mudah ditemukan saat dibutuhkan.
14. Biaya Pengurusan Duplikat Buku Nikah
Salah satu informasi penting dalam cara mengurus surat nikah yang hilang adalah mengenai biaya yang diperlukan. Banyak masyarakat yang masih keliru tentang hal ini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerbitan duplikat buku nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, tidak mengatur sama sekali tentang biaya pengurusan penerbitan duplikat buku nikah. Dalam peraturan tersebut, tepatnya Pasal 5, justru mengatur bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
Biaya yang mungkin Anda keluarkan hanya untuk:
- Transportasi ke kantor polisi dan KUA
- Fotokopi dokumen persyaratan
- Pas foto
- Materai untuk surat permohonan (jika diperlukan)
Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian Agama melalui kanal pengaduan resmi.
15. Waktu yang Dibutuhkan untuk Pengurusan
Dalam proses cara mengurus surat nikah yang hilang, waktu pengurusan menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat.
Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus duplikat buku nikah bervariasi tergantung beberapa faktor:
- Kelengkapan Dokumen: Jika semua dokumen lengkap, proses bisa lebih cepat, biasanya 3-7 hari kerja.
- Ketersediaan Arsip: Jika data pernikahan mudah ditemukan di arsip KUA, proses verifikasi lebih cepat.
- Beban Kerja KUA: Pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya, KUA mungkin lebih sibuk sehingga proses bisa lebih lama.
- Kebijakan KUA Setempat: Setiap KUA mungkin memiliki SOP yang sedikit berbeda dalam hal waktu pemrosesan.
- Kondisi Khusus: Jika ada kendala seperti KUA sudah tidak ada atau data sulit ditemukan, waktu bisa lebih lama hingga beberapa minggu.
Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.
16. Pengurusan untuk WNI di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, cara mengurus surat nikah yang hilang memiliki prosedur yang sedikit berbeda namun tetap dapat dilakukan.
Menghubungi KBRI/Konjen: Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (Konjen) di negara tempat Anda tinggal untuk mendapatkan informasi prosedur.
Membuat Surat Kehilangan: Buat laporan kehilangan di kepolisian setempat atau dapatkan surat keterangan kehilangan dari KBRI/Konjen.
Mengurus Melalui Kuasa: Buat surat kuasa bermaterai yang dilegalisir oleh KBRI/Konjen untuk mewakilkan pengurusan kepada keluarga di Indonesia.
Mengirim Dokumen: Kirim semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke keluarga di Indonesia untuk diproses di KUA.
Pengiriman Duplikat: Setelah selesai, duplikat buku nikah dapat dikirim ke alamat Anda di luar negeri melalui jasa pengiriman internasional.
17. Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah
Dalam memahami cara mengurus surat nikah yang hilang, penting juga untuk mengetahui perbedaan antara buku nikah dan akta nikah agar tidak keliru.
Buku Nikah: Adalah dokumen berbentuk buku yang diberikan kepada pasangan suami istri sebagai bukti pernikahan. Buku ini berisi kutipan dari akta nikah dan dipegang oleh masing-masing pasangan (suami mendapat buku berwarna merah, istri mendapat buku berwarna hijau).
Akta Nikah: Adalah dokumen asli yang disimpan di arsip KUA berisi catatan lengkap tentang pernikahan. Akta nikah tidak diberikan kepada pasangan, melainkan tersimpan permanen di KUA.
Fungsi Buku Nikah: Digunakan untuk keperluan administrasi sehari-hari oleh pasangan suami istri.
Fungsi Akta Nikah: Menjadi sumber data resmi yang dapat diterbitkan kutipannya (buku nikah) jika diperlukan.
Ketika buku nikah hilang, yang diurus adalah duplikat buku nikah (kutipan akta nikah), bukan akta nikah itu sendiri karena akta nikah tetap tersimpan di KUA.
18. Hak dan Kewajiban Setelah Mendapat Duplikat
Setelah berhasil melalui cara mengurus surat nikah yang hilang dan mendapatkan duplikatnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai hak dan kewajiban.
Hak Menggunakan untuk Administrasi: Duplikat buku nikah dapat digunakan untuk semua keperluan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran, pengurusan paspor, dan keperluan hukum lainnya.
Kewajiban Menjaga dengan Baik: Pemegang duplikat buku nikah wajib menjaga dokumen tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak lagi.
Melaporkan Jika Menemukan yang Asli: Jika suatu saat menemukan buku nikah asli yang hilang, sebaiknya laporkan ke KUA dan gunakan salah satu saja untuk menghindari penyalahgunaan.
Tidak Boleh Diperjualbelikan: Buku nikah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Update Data Jika Ada Perubahan: Jika ada perubahan data seperti perubahan nama atau alamat, segera laporkan ke KUA untuk pemutakhiran data.
19. Mengatasi Penolakan Permohonan
Dalam beberapa kasus, proses cara mengurus surat nikah yang hilang mungkin mengalami penolakan. Berikut cara mengatasinya:
Memahami Alasan Penolakan: Tanyakan dengan jelas kepada petugas KUA apa alasan permohonan ditolak, apakah karena dokumen tidak lengkap atau ada masalah lain.
Melengkapi Kekurangan: Jika penolakan karena dokumen tidak lengkap, segera lengkapi dokumen yang kurang dan ajukan kembali permohonan.
Klarifikasi Data: Jika ada ketidaksesuaian data, lakukan klarifikasi dengan membawa dokumen pendukung lain seperti KK lama, ijazah, atau dokumen lain yang relevan.
Konsultasi dengan Kepala KUA: Jika merasa penolakan tidak beralasan, minta untuk bertemu dengan Kepala KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Mengajukan Pengaduan: Jika penolakan tidak sesuai prosedur atau ada indikasi pungutan liar, ajukan pengaduan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau melalui kanal pengaduan resmi.
20. Layanan Pengaduan dan Bantuan
Jika mengalami kesulitan dalam cara mengurus surat nikah yang hilang atau menemui kendala dalam prosesnya, tersedia beberapa kanal pengaduan dan bantuan yang dapat diakses.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: Hubungi kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Call Center Kemenag: Manfaatkan layanan call center Kementerian Agama untuk konsultasi dan pengaduan terkait pelayanan KUA.
Media Sosial Resmi: Hubungi akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk mendapatkan respons cepat.
Website Resmi: Kunjungi website resmi kemenag.go.id untuk mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur dan regulasi terkait pencatatan pernikahan.
Layanan Hukum: Jika mengalami masalah hukum terkait buku nikah, dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau pengacara yang kompeten.
Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
21. FAQ
Apakah bisa mengurus duplikat buku nikah di KUA lain selain tempat menikah?
Sebaiknya pengurusan dilakukan di KUA tempat akad nikah dilangsungkan karena data pernikahan tersimpan di sana. Namun jika terpaksa, dapat diurus di KUA lain dengan prosedur yang lebih rumit dan memerlukan koordinasi antar KUA.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus duplikat buku nikah?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan KUA setempat. Umumnya memakan waktu 3-7 hari kerja jika semua persyaratan lengkap. Pada kondisi tertentu bisa lebih cepat atau lebih lama.
Apakah ada biaya untuk mengurus duplikat buku nikah yang hilang?
Tidak ada biaya resmi untuk pengurusan duplikat buku nikah di KUA. Layanan ini gratis sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Jika ada pungutan, dapat dilaporkan sebagai pungli.
Bagaimana jika buku nikah hilang dan data pernikahan tidak ditemukan di KUA?
Jika data tidak ditemukan di arsip KUA, dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Setelah mendapat penetapan pengadilan, pernikahan dapat dicatatkan kembali di KUA dan buku nikah baru dapat diterbitkan.
Apakah duplikat buku nikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya?
Ya, duplikat buku nikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli dan dapat digunakan untuk semua keperluan administrasi dan hukum. Perbedaannya hanya pada keterangan bahwa dokumen tersebut adalah duplikat.
Apakah perlu membawa saksi nikah saat mengurus duplikat buku nikah?
Tidak perlu membawa saksi nikah. Cukup melengkapi persyaratan administrasi yang diminta seperti surat keterangan kehilangan, KTP, KK, dan pas foto. Petugas KUA akan memverifikasi data dari arsip yang tersimpan.
Bagaimana cara mengurus buku nikah hilang jika sedang berada di luar negeri?
Dapat membuat surat kuasa yang dilegalisir oleh KBRI atau Konjen untuk mewakilkan pengurusan kepada keluarga di Indonesia. Setelah selesai, duplikat buku nikah dapat dikirim ke alamat di luar negeri melalui jasa pengiriman internasional.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/fed)
Advertisement