Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan Atas Kasus Narkoba

Aktor Fachri Albar kembali harus berhadapan dengan meja hijau akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan suami Renata Kusmanto ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan. Persidangan terbaru kasus narkoba yang menjerat putra musisi legendaris Ahmad Albar ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana untuk perkara ini tercatat berlangsung sejak tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Baca berita lain tentang Fachri Albar di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Tuntutan Fachri Albar

"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
2/8
Album Artis