9 Potret Vadel Badjideh Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel, Terancam Pasal Berlapis - Ditahan di Rutan Cipinang
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka Vadel Badjideh. Penyerahan tahap dua itu dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari berkas perkara secara mendalam sebelum menyatakan kelengkapan berkas. Menurut dia, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita akan melaporkan atau menyampaikan progres perkara terkait dengan tersangka atas nama VAB. Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel," ujar Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21, dan pada hari ini, pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap dua," sambung Prabowo.
Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Simak cerita selengkapnya di Liputan6
Dalam proses tahap dua ini, tim jaksa masih melakukan penelitian untuk memastikan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Vadel. Prabowo menyebutkan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang yang diterapkan secara berlapis.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso