Pelaku Penembakan 'THE DARK KNIGHT RISES' Divonis Hukuman Mati

Pelaku Penembakan 'THE DARK KNIGHT RISES' Divonis Hukuman Mati dok.www.jewishjournal.com

Kapanlagi.com - Hukuman mati layak diberikan kepada James E. Holmes karena perbuatannya menembaki 12 orang di dalam bioskop Colorado hingga tewas. Tragedi berdarah tersebut terjadi Juli lalu pada pemutaran film THE DARK KNIGHT RISES.
“Keadilan bagi James Eagan Holmes, hanyalah kematian,” ujar Jaksa Wilayah Arapahoe County, George Brauchler, di persidangan, Senin (01/04) waktu setempat. Vonis tersebut menjadi akhir penantian keluarga korban dan jaksa penuntut setelah proses panjang persidangan.
Dalam prosesnya mencapai vonis tersebut, Jaksa penuntut menolak banding dari pengacara Holmes yang menginginkan seberat-beratnya hukuman penjara seumur hidup jika kliennya terbukti bersalah. Tuntutan hukuman mati tersebut diambil setelah jaksa penuntut menghubungi 800 korban dan keluarga mereka.
“Kamu tahu kamu bersalah,” ujar Marcus Weaver, salah seorang korban yang bertahan hidup kepada Holmes lewat kamera yang merekamnya. "Mengapa tidak mengaku bersalah dan menerima nasibmu? Jantanlah. Bebaskan kami dari semua kesulitan ini!" tambahnya.
Tapi masih ada kemungkinan untuk pengacara Holmes menaikkan banding atas vonis ini. "Mereka mencoba mengeksekusi klien kami. Tentu kami akan melakukan apa yang harus kami lakukan demi keselamatan nyawanya," tutur salah seorang pengacara Holmes, Tamara Brady. Ia tetap menekankan bahwa kasusnya ini bukan kasus biasa.
Salah satu yang berusaha ditekankan sang pengacara antara lain bahwa pada saat penembakan, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Holmes waras atau menderita gangguan mental. Meski belum dinyatakan tak waras secara mental melalui tes, pengacaranya yakin bahwa ia sedang terganggu juwanya. Oleh karenanya para pengacaranya berusaha menekankan pada kondisi mentalnya yang terganggu.
 

#Berita pilihan


 

 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(van/dka)

Rekomendasi
Trending