Berpenghasilan Rp 76 Juta, Aa Gym Dianggap Mampu Poligami
Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengizinkan Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menikah untuk yang kedua kalinya. Salah satu yang membuat Hakim memberikan persetujuannya karena Aa Gym diketahui memiliki penghasilan sebesar Rp 76 juta dan bisa berlaku adil.
"Penghasilan pemohon sekitar Rp 76 juta rupiah, maka majelis hakim menganggap pemohon bisa menghidupi kedua istrinya dengan adil," ujar Musiffin, Hakim Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Banten, Kamis (26/4).
Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengeluarkan putusan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang UU Perkawinan.
"Maka sesuai dengan Pasal 43 PP no 9 tahun 75 permohonan patut dikabulkan untuk memberi izin menikah lagi dengan seorang wanita yang bernama Ninih Muthmainah. Selain itu, Pengadilan juga membebankan biaya perkara Rp 231 ribu," pungkas sang Hakim.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/adt/abs)
Advertisement
