BNN Tak Bisa Campur Tangan Urusan Lawyer Raffi Ahmad

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

BNN Tak Bisa Campur Tangan Urusan Lawyer Raffi Ahmad Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Masa penangguhan penahanan yang disusul dengan tahanan kota terhadap Raffi Ahmad dinilai sebagai langkah tepat bagi Badan Narkotika Negara (BNN). Pasalnya walau Raffi dibebaskan, namun proses hukumnya masih terus berjalan.
Pengamat hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, BNN masih bisa melanjutkan proses hukum Raffi Ahmad.
"Itu (langkah) baik. BNN masih bisa menyelesaikan proses hukum pada Raffi. Persoalan kasus ini kan perdebatan zat katinon dapat diterapkan atau nggak. Nah, itu akan didebatkan di pengadilan. Lagian, orang ditahan terus nggak baik, nggak keluar," terang Agustinus Pohan, Selasa (30/4).


Jessica Iskandar Beri Kesempatan Raffi Ahmad Tenangkan Diri

Jessica Iskandar Tak Sabar Peluk Raffi Ahmad

Amy Qanita Pastikan Raffi Ahmad Akan Bicara

Dikejar Media, Raffi Ahmad: Baik, Baik!

Keluar Ditemani Luna Maya, Raffi Ahmad Hanya Umbar Senyum

Soal kabar bahwa penangguhan penahanan Raffi dikabulkan, dengan syarat kuasa hukum presenter musik Dahsyat itu diganti, Agustinus menyayangkan jika hal tersebut terjadi.
"Saya kira itu tuduhan keliru. Karena kuasa hukum bekerja secara profesional. Jadi hati-hati, lawyer itu profesi. Tak bisa penegak hukum melakukan campur tangan itu. Jika terjadi itu sangat disesalkan," jelasnya kepada KapanLagi.com@.


Namun bila kabar tersebut benar maka pengacara Raffi dapat mengadukan ke organisasi profesi mereka. "Memang harus dibuktikan. Tapi kalau mau tahu sebenarnya ditanyakan pada Raffi," imbuhnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending