Demi Suap Panitera 500 Juta, Saipul Jamiell Rela Jual Rumahnya
Saipul Jamiell Suap Panitera/©/Muhammad Luthfi Rahman/merdeka.com
Kapanlagi.com - Pasca divonis 7 tahun penjara pada 7 Juni 2016 silam, hukuman atas pencabulan yang dilakukan Saipul Jamiell kepada korban DS mendapat keringanan menjadi 3 tahun kurungan penjara. Usai lewati pledoi yang dibacakan pada 10 Juni 2016, pengadilan memutuskan untuk mengurangi masa tahanannya karena Ipul dinilai sudah berkelakuan baik. "Saudara dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atau grasi. Silahkan saudara berunding. Karena terdakwa masih pikir-pikir, dan Jaksa Penuntut juga pikir-pikir, maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tutup Ifa Sudewi, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai mengetuk palu pada Selasa, 14 Juni lalu. Namun, kabar mengejutkan datang dari pihak Ipul yang tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat sedang melakukan transaksi suap. Dilansir Merdeka, panitera yang bernama Rohadi dan salah satu kuasa hukum Ipul, Berthanatalia Ruruk Kariman tertangkap membawa uang sejumlah Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dimasukkan dalam tas kresek merah di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Kasman Sangaji, salah satu kuasa hukum Ipul ikut menjadi tersangka dugaan suap/©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto(kpl/tch)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Curhat, Anak Didik di Dangdut Academy 8 Tinggal Satu
