Dibayangi Status Tersangka, Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Umrah
Credit:Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, dikabarkan berencana untuk melakukan perjalanan umrah. Meski begitu, kepergiannya masih menjadi tanda tanya, terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Umrah kan persoalan keagamaan. Tapi kan umrah itu nggak wajib, yang wajib itu haji. Tapi ya sudahlah kalau udah berangkat umrah, mau gimana lagi, tunggu pulang," ujar praktisi hukum, Deolipa Yumara, di Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2025).
Advertisement
1. Polisi Belum Bisa Ambil Tindakan
Menurut Deolipa, jika Nikita Mirzani benar-benar berangkat umrah, pihak kepolisian tidak bisa mengambil tindakan hingga ia kembali ke Indonesia. Namun, jika Nikita belum berangkat, upaya penjemputan paksa masih bisa dilakukan.
"Tapi kalau dia belum umrah, masih di wilayah Jakarta, ada jemput bawa dari pihak kepolisian, ya dijemputlah dia. Kalau sudah umrah ya tunggu pulang umrah, kan begitu," tegas Deolipa.
2. Isu Hamil
Isu mengenai kehamilan Nikita Mirzani juga sempat menjadi perhatian. Status hamil sering kali menjadi alasan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun, hal ini tetap memerlukan bukti medis yang kuat.
"Ya hamil nggak hamil kan tergantung tes pack ya. Jadi kalau test pack bilang hamil ternyata kemudian nggak hamil, ya kita nggak tahu juga ya," kata Deolipa.
3. Tak Jamin Bebas Penahanan
Meski begitu, kehamilan tidak selalu menjamin seseorang bebas dari penahanan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan memiliki ancaman hukuman berat.
"Tapi yang jelas kalau dia hamil, tentunya ada posisi-posisi keadaan hamil. Apalagi kalau masih hamil muda, itu ditahan," tambahnya.
4. Tak Ada Kebal Hukum
Deolipa juga menyinggung soal status Nikita yang dianggap kebal hukum oleh sebagian pihak. Ia menjelaskan bahwa istilah "kebal hukum" sebenarnya tidak berlaku bagi seseorang yang telah diduga melanggar aturan.
"Jadi yang disebut orang kebal hukum adalah orang yang baik-baik aja, yang hidupnya damai, tidak menipu, tidak berbuat kriminal, tidak mencelakakan orang lain. Tapi kalau orang yang patut diduga melanggar hukum, ya nggak ada kebal hukum," jelasnya.
5. Batas Waktu Hingga Pukul 12 Malam
Terkait rencana pemeriksaan Nikita Mirzani, batas waktu bagi tersangka untuk hadir di Polda Metro Jaya adalah hingga pukul 12 malam. Jika tidak hadir, ia dianggap tidak mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Kalau jam 12 malam ini nggak ada kabar berita, ya sudah. Tapi dianggap tidak patuh sama proses hukum atau tidak patuh sama Undang-Undang," pungkas Deolipa.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
