Diciduk Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba Untuk Kedua Kalinya, Kuasa Hukum Ajukan Rehab Untuk Jamal Preman Pensiun
Diperbarui: Diterbitkan:
Istimewa
Kapanlagi.com - Aktor Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun lagi-lagi diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Jamal terciduk setelah salah satu rekannya berinisial AA diamankan terlebih dahulu usai membeli narkoba jenis sabu.
Kuasa hukum Jamal, Hengky Solihin menyampaikan telah mengajukan rehabilitasi untuk Jamal. Ia pun berharap pada Senin 31 Agustus 2020 nanti akan mendapatkan jawaban dari pengajuan tersebut.
"Ya, sekarang masih di polisi, tapi saya udah ajukan surat untuk rehabilitasi. Mudah-mudahan Senin nanti bisa diterima gitu," ucap Hengky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/8).
Advertisement
1. Tak Ditangkap Bareng
Hengky pun menegaskan bahwa kliennya tidak ditangkap bersama dengan AA yang merupakan teman satu tempat kos dengan Jamal Preman Pensiun. AA ditangkap terlebih dahulu ditempat terpisah.
"Iya, inisial AA itu, dia tidak bareng. AA dulu yang ditangkap. Jamal lagi jalan, kemudian ditangkap," ucapnya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Modus Tempel
Selain itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel. Pembelian dengan modus tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu.
Barang bukti yang didapatkan dari AA dan Jamal Preman Pensiun adalah 0,38 gram sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasil urine menunjukkan keduanya positif sabu. Atas perbuatannya, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/irf/frs)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
