Kapanlagi.com - YouTuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar akhirnya membeberkan secara rinci soal kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang viral belum lama ini. Lelaki berusia 27 tahun ini menegaskan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai itu terjadi ketika awal-awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta pada tahun 2017.
"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," ungkap Putra Siregar saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7).
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Owner PSstore ini pun mulai menceritakan kronologi datangnya petugas Bea Cukai ke tokonya saat itu. Awalnya bermula ketika seorang teman ingin jual barang kepadanya karena butuh uang."Saya lupa kapan tepatnya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya. Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ujar Putra Siregar.
"Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (handphone) punya siapa, karena kepabenannya belum selesai katanya atau bermasalah. Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa," tuturnya.
"Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan. Ya ditanyakan lah siapa yang memesan barang di teman saya itu. Saya bilang ya saya. Terus ya saya melengkapi berkas segala macam lah mondar mandir ke sana," katanya.
"Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening dan aset saya. Silahkan dicek, saya nggak pernah uang saya lalu lalang ke luar negeri. Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli barang," pungkasnya.
Tak lupa, Putra Siregar menegaskan dirinya akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.
(kpl/irf/rsp)