Diperiksa KPK, Hotma Sitompul Dikawal Belasan Anak Buah
Hotma Sitompul
Kapanlagi.com - Pengacara Hotma Sitompul datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dua tersangka korupsi, yakni Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.
"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8).
Sebelum Hotma datang, tampak belasan anak buahnya, berjaga-jaga di depan gedung. Hotma datang sekitar pukul 09.10 WIB. Saat turun dari mobil Toyota Vellfire hitam bernopol B 1 LBH, tampak menenteng dokumen.
Hotma berdalih ketika ditanya soal uang Rp 78 juta yang diberikan oleh pegawai MA Djodi Supratman untuk pengamanan kasus di MA. "Keterangan apa, nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu kan tidak boleh," ujarnya.

Hotma yang pernah menjadi pengacara Raffi Ahmad ini pun membantah memerintahkan Mario untuk menyuap. "Saya saja enggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya," tegasnya sambil berlalu masuk ke Gedung KPK.
Pada 25 Juli 2013 lalu, penyidik menangkap tangan seorang advokat Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma Sitompoel Associate, Jalan Martapura No. 3 Jakarta Pusat.
Mario yang merupakan anak buah Hotma, diduga memberikan uang kepada Djodi terkait penanganan suatu perkara. Djodi sendiri ditangkap setelah pergi dari kantor Mario menaiki ojek. Ditemukan sejumlah uang pecahan seratus ribuan yang kini diamankan sebagai barang bukti.

[Eksklusif] Nikita Mirzani: Gue Gak Suka Berantem, Gue Sayang Tubuh
[Eksklusif] Nikita Mirzani Bantah Jadi Trouble Maker
Tindakan Eksplosif Nikita Mirzani Dapat Berpengaruh Pada Anak
[Eksklusif] Nikita Mirzani: Laporan Pengeroyok Untuk Cari Aman
Nikita Mirzani: Yang Megang Gue Dua, Yang Mukul Lebih 2 Orang
Kafe Tempat Nikita Mirzani Ribut Bantah Tak Berizin
Kafe Tempat Nikita Mirzani Ribut Terancam Tak Bisa Bayar THR
[Eksklusif] Nikita Mirzani: Saya Hanya Minum Green Tea
Polisi: Tak Ada Bukti Pengeroyokan Terhadap Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Akan Dikonfrontir Dengan Pelapor Lain
Â
Mario maupun Djodi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU TPK sebagaimana diubah dengan UU tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Djodi dijerat dengan pasal penerimaan suap yakni melanggar 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor sebagaimana diubah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diamankan sejumlah Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Diduga masih terdapat pemberian lainnya yang diterima Djodi.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/mdk/dar)
Advertisement
