Fahmi Bachmid Tanggapi Status Tersangka Nikita Mirzani: Tidak Ada Pemerasan
Diperbarui: Diterbitkan:
Credit:© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Saat dihubungi awak media pada Kamis (20/2/2025), Fahmi menegaskan bahwa status tersangka tidak serta merta berarti ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," ujar Fahmi.
Advertisement
1. Perlu Pembuktian Teliti
Menurut Fahmi, kasus ini memerlukan proses pembuktian yang teliti. Ia menyoroti bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita, terutama terkait dugaan pemerasan, masih memerlukan interpretasi mendalam.
"Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi kan membutuhkan pembuktian," tambahnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Komunikasi Awal dari Pihak Pelapor
Fahmi juga mempertanyakan logika di balik tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa komunikasi awal dalam kasus ini justru dilakukan oleh pihak pelapor.
"Bagaimana orang melakukan pemerasan, sementara Nikita yang dihubungi duluan? Itu aneh. Yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail," kata Fahmi.
3. Tak Ada Unsur Pemerasan
Sebagai kuasa hukum, Fahmi memastikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa percakapan antara Nikita, asistennya Mail, dan pelapor hanya sebatas permintaan bantuan terkait ulasan produk.
"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan. Nikita diminta mereview yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan," jelasnya.
4. Percakapan Kasus Ini Sudah Tercatat
Fahmi mengungkapkan bahwa semua percakapan terkait kasus ini sudah tercatat, termasuk komunikasi antara pelapor dengan Mail. Ia berharap penyidik bisa bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus ini, mengingat sorotan masyarakat yang begitu besar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita Mirzani melakukan pengancaman dan pemerasan setelah terjadi komunikasi melalui media sosial dan WhatsApp. Kini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya masih terus berjalan.
"Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," tegas Fahmi.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
