Fajar Umbara Divonis 3 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati: Korban KDRT Harus Berani Bicara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Fajar Umbara Divonis 3 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati: Korban KDRT Harus Berani Bicara
Yuyun Sukawati © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Yuyun Sukawati kini tengah bahagia, ia merasa perjuangannya untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Pasalnya, mantan suaminya, Fajar Umbara, sudah mendapat hukuman dari Pengadilan Cirebon atas tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebagai korban KDRT, Yuyun mengimbau kepada wanita yang senasib dengannya agar jangan takut untuk berbicara dan melapor kepada yang berwajib

"Semoga perjuangan aku ini menjadi contoh bahwa perempuan harus berani speak up melawan KDRT dan terus berjuang melawan pelaku KDRT, no excuse. Karena pelaku KDRT melanggar hak asasi manusia," kata Yuyun saat dihubungi, Sabtu (4/2/023).

1. Perjuangan Tuntas

Seperti diketahui, sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fajar Umbara yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon sudah memasuki agenda putusan. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Februari 2023, Hakim menjatuhkan vonis bagi Fajar Umbara dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Alhamdulillah perjuanganku mencari keadilan melawan pelaku KDRT sejak 2021 akhirnya 2023 tuntas sudah. Fajar dihukum penjara 3 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Yuyun Sukawati.

 

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Laporkan Fajar Atas 2 Kasus Berbeda

Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbar untuk dua kasus berbeda, pertama kekerasan terhadap anaknya dan kekerasan terhadap dirinya. Untuk kekerasan terhadap anaknya, Fajar Umbara sudah divonis Pengadilan Tinggi Banten 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman kepada Fajar 2 tahun penjara. Setelah vonis tersebut, Fajar Umbara yang menghuni Lapas Pemuda Tangerang dipindah ke Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menjalani sidang KDRT terhadap Yuyun Sukawati.

Dalam keterangannya, Yuyun Sukawati mengaku menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara berupa fisik maupun psikis saat masih membina rumah tangga. Ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Cirebon.

"Jadi hukuman Fajar dari kasus pertama di Tangerang dihukum 2 tahun 6 bulan subsider 6 bulan denda 100 juta dan ditambah vonis Pengadilan Cirebon 3 tahun subsider 3 bulan denda 10 juta," kata Yuyun.

 

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending