Fariz RM Santai Hadapi Laporan Balik Syahravi, Tegaskan Izin Harus Tertulis

Fariz RM pakai kemeja hitam © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Musisi Fariz RM tak ambil pusing dengan laporan balik yang dilayangkan Syahravi atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz disebut tetap tenang karena meyakini seluruh pernyataan yang disampaikan selama ini berlandaskan fakta.
Deolipa mengatakan tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa serta-merta dikenakan apabila informasi yang disampaikan memang sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, unsur pencemaran nama baik baru dapat dipersoalkan apabila seseorang menyampaikan informasi yang tidak benar.
"Nah, kalau ini kemudian disampaikan oleh Fariz RM, apa yang dicemarkan? Orang ini semua ceritanya fakta. Jadi yang dimaksud pencemaran nama baik itu kalau ini bukan fakta," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
1. Keterangan Fariz RM Miliki Dasar

Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Menurut Deolipa, seluruh keterangan yang disampaikan Fariz RM selama ini memiliki dasar sehingga tidak ada alasan bagi kliennya untuk merasa khawatir dengan laporan tersebut.
Selain menanggapi laporan balik, Deolipa juga memberikan penjelasan mengenai klaim adanya pertemuan antara Fariz RM dan Syahravi. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak bisa diartikan sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin untuk menggunakan karya cipta milik Fariz RM.
Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan hak cipta, pemberian izin harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan memiliki kekuatan hukum. Sekadar bertemu atau berbincang, menurutnya, tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pemberian hak penggunaan lagu.
"Pertemuan legal itu adalah dibarengi dengan tanda tangan pemberian kuasa menyanyikan lagu, segala macam, segala macam sifatnya tertulis hitam-putih. Itu cuma pertemuan biasa," tegasnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Fariz Sebut Izin Harus Ada Perjanjian

Deolipa menambahkan, izin penggunaan karya cipta semestinya dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Tanpa adanya dokumen tersebut, ia menilai tidak pernah ada izin yang diberikan kepada Syahravi.
"Jadi ada yang kurang dari si 'S' tadi adalah dia tidak mendapatkan izin. Izin ini kan sifatnya tertulis dengan perjanjian. Itu enggak ada," jelasnya.
Di tengah proses hukum yang kini bergulir, Deolipa memastikan kondisi Fariz RM tetap tenang. Ia menyebut kliennya tidak terbebani dengan adanya laporan balik karena merasa seluruh langkah yang diambil selama ini telah sesuai dengan fakta dan koridor hukum yang berlaku.
"Oh dia biasa-biasa saja, santai lah karena dia selalu berbicara fakta kan," ungkapnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement












































