Fariz RM Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Syahravi, Sengketa Hak Cipta Memanas

Fariz RM Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Syahravi, Sengketa Hak Cipta Memanas
Fariz RM dan Deolipa/KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Perseteruan hukum antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi semakin memanas. Setelah lebih dulu melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata, kini Fariz RM harus menghadapi laporan balik dari sang penyanyi yang menudingnya melakukan pencemaran nama baik. Sengketa yang bermula dari polemik izin penggunaan lagu itu kini berkembang menjadi saling lapor di kepolisian.

Meski demikian, kubu Fariz RM mengaku tidak merasa khawatir dengan laporan yang diajukan Syahravi. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa substansi perkara yang sebenarnya tetap berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta, khususnya mengenai izin penggunaan lagu Di Antara Kata yang disebut tidak pernah diberikan langsung oleh Fariz RM sebagai pencipta lagu.

1. Tidak Mempersoalkan Klaim Syahravi

"Jadi begini ya, ini kita perjelas lagi substansinya ya. Jadi Fariz RM itu memang melaporkan siapa tadi? Syahravi. Nah, supaya enggak kena pidana kita, bukan kita yang nyebut ya. Jadi melaporkan si ini tadi, si 'S' tadi ya," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Deolipa menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan klaim Syahravi yang mengaku telah memperoleh izin untuk membawakan lagu tersebut. Namun, menurutnya, izin yang dimaksud bukan berasal dari Fariz RM sebagai pemegang hak cipta, melainkan dari seseorang berinisial SN. Hal itulah yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran hak cipta.

2. Disebut Tak Pernah Minta Izin ke Fariz RM

"Nah, sebenarnya itu, beliau tidak pernah minta izin kepada Fariz RM. Beliau, si 'S' tadi, minta izin sama seseorang bernama 'SN'," lanjutnya.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut bahwa pihak 'S' tidak meminta izin kepada Fariz RM. Izin yang diperoleh Syahravi disebut dari SN, yang mana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, lagu Di Antara Kata disebut tidak termasuk dalam daftar karya yang diatur dalam perjanjian antara Fariz RM dan pihak berinisial SN. Dengan demikian, menurutnya, izin tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menggunakan lagu tersebut.

"Jadi perjanjian ini juga tidak masuk dalam kategori si 'S'. Kemudian lagu 'Di Antara Kata' juga itu tidak masuk dalam perjanjian ini. Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal, begitu," tegasnya.

3. Tuduhan Disebut Tidak Memiliki Unsur Pidana

Menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Syahravi, Deolipa juga menilai tuduhan tersebut tidak memiliki unsur pidana. Ia menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan Fariz RM selama ini didasarkan pada fakta dan berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Si 'S' melaporkan si Fariz RM. Lah kan dia melaporkan karena dia bilang sudah minta izin kan? Tapi dia kan minta izin kepada orang yang bukan pemilik hak," pungkasnya.

4. Polemik Penggunaan Lagu 'Di Antara Kata'

Sengketa antara Fariz RM dan Syahravi sendiri bermula dari polemik penggunaan lagu Di Antara Kata. Fariz RM menilai lagu ciptaannya digunakan tanpa izin langsung darinya sebagai pencipta, sementara Syahravi mengklaim telah memperoleh izin melalui pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan.

Perbedaan pandangan mengenai keabsahan izin tersebut akhirnya membawa kedua belah pihak ke jalur hukum. Kini, proses hukum masih terus berjalan dan masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasinya.

Rekomendasi

Trending