Foto Bugil Beredar, Ini Kata Kuasa Hukum Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina © Kapanlagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Berita seputar foto tanpa busana mirip Prilly Latuconsina menyeruak di berbagai media lokal. Kasus ini pun akhirnya berbuntut panjang. Bagaimana tanggapan pihak Prilly sebagai korban? "Laporan kami M Siddik Latuconsina. Materi laporan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT," kata Siddik Latuconsina SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Prilly saat ditemui SPKT Polda Metro jaya, Jakarta Selatan,pada hari ini, Jumat (31/7). "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, membuat aplikasi untuk disiarkan melalui elektronik, melanggar kesusilaan. Tindak pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 M. Karena dengan sengaja tanpa hak memperlihatkan gambar yang menyerupai wajah Prilly dengan tubuh bugil orang lain," lanjutnya kemudian.
Prilly latuconsina © kapanLagi.com/Budy Santoso(Andre Taulany resmi menikah dengan Amanda Rigby, akadnya intimate)
(kpl/hen/erc)
Advertisement
D Academy 8
-
Prestasi Selebritis Valen DA7 dan Mila DA7 Raih Dua Nominasi AMI Awards 2026
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ungkap Pernah Dibully Usai Pingsan di Panggung
