GACD Sarankan RI Deportasi Manohara

Kapanlagi.com - Pro dan kontra soal Manohara Odelia Pinot terus bergulir. Kali giliran Government Againts Corruption & Discrimination bersuara. Melalui surat No: 15/GACD – PMD/VI/109 yang ditujukan kepada Presiden RI menghimbau pemerintah untuk segera mendeportasi Manohara.Saat dihubungi melalui saluran telepon, Direktur Eksekutif GACD, Andar Situmorang, yang berada di Kuala Lumpur, Selasa (16/6), mengatakan bahwa deportasi tersebut harus dilakukan karena berdasarkan UU No 12 th 2003 tentang Kewarganegaraan. Sesuai ketentuan Pasal 23 dan 26 mengenai kehilangan kewarganegaraan, Manohara bukan WNI lagi setelah resmi menjadi istri Tengku Muhammad Fakhri Petra dengan gelar kebangsawanan Yam Cik Puan Temenggong Kelantan.Selain itu, proses hukum pantas dilakukan kepada Daisy Fajarina sebagai orang tua Manohara yang telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur dengan melawan hukum ketentuan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 10 huruf C, 64,78,81, dan 82."Bahwa dengan sengaja demi kepentingan pribadi tidak melakukan pencegahan pernikahan putrinya dengan pangeran Kelantan, sedangkan diketahui Manohara masih berusia 16 tahun. Dan melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat di Indonesia terhadap bangsa Indonesia menyatakan pemerkosaan terhadap putrinya, tidak melapor ke Kepolisian RI," papar Andar.Lebih lanjut dikatakan Andar, bahwa Manohara telah menjadi tersangka DPO dari kerajaan Kelantan atas laporan suaminya sendiri. "Untuk menghindari prasangka terhadap bangsa Indonesia, sesama ASEAN, dan serumpun yang melindungi buronan negara tetangga maka yang terbaik dideportasi ke Singapura biar ke Amerika sana."Andar menolak tendensius tertentu dalam hal ini. Dia berprinsip Indonesia menghindari melindungi buronan. "Dan sinyal ini dapat kita terima saat Jusuf Kalla tidak mau menemui dia. Karena beliau tahu ini bisa merusak hubungan yang serumpun," pungkasnya.  

(kpl/wwn/boo)

Rekomendasi
Trending