Kapanlagi.com - Tak seperti kebanyakan selebriti, proses perceraian Raya Kitty berjalan cepat. Pada sidang kedua yang digelar Selasa kemarin (21/4/2020) hakim Pengadilan Agama Soreang, Jawa Barat, mengabulkan gugatan yang diajukan pemilik nama lahir Raya Nur Fitria Rahmadiana tersebut.
Putusan dibacakan hakim tanpa kehadiran Muhammad Abid Zia. Sejak sidang pertama, pihak tergugat memang tidak pernah datang.
"Putusannya tanpa kehadiran Muhammad Abid Zia. Pihak tergugat sudah dipanggil secara resmi untuk patut hadir dalam persidangan namun dia tidak hadir," kata Suharja selaku Humas Pengadilan Agama Soreang, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Instagram @rayanurfitrird
Karena tidak dihadiri Muhammad Abid Zia sebagai tergugat, perceraian belum berkekuatan hukum tetap. Maka Abid Zia diberi kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum apabila ada yang dirasa keberatan."Ketika putusan tidak dihadiri salah satu pihak, nanti akan diberitahukan dulu. Begitu sudah diberitahukan dan dia menerima, berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dia resmi bercerai," tegas Suharja.
"Kalau berkaitan dengan alasan, sifatnya privasi ya. Tapi intinya itu hanya seputar perceraian saja. Cerai gugat saja," tandas Saharja.