Kapanlagi.com - Hampir tiga jam penyanyi Rossa menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ibu satu anak itu bersyukur pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Tadi saya ditanya oleh penyidik prosesnya berjalan lancar alhamdulillah, saya menjawab apa yang ditanyakan, sebenarnya gak terlalu panjang. Saya cukup jawab apa yang ditanya," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
"Terkait keterkaitannya apa bahwa saya bernyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro. Jadi cuma atau kali nyanyi di acara," wanita yang disapa Teh Ocha itu menambahkan.
Rossa di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Budy Santoso
Rupanya, penyidik meminta agar uang honor menyanyi yang dilakukan di Bali pada Desember 2021 diserahkan Rossa untuk disita sebagai barang bukti. Rossa pun tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Insyaallah, bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan berarti sebagai barbuk, tetapi disita sementara. Bukan uangnya dikembalikan ke siapa," kata Rossa.
Rossa di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Budy Santoso
Dalam kesempatan itu, mantan istri Yoyo Padi itu menegaskan kalau dirinya hanya sekedar mengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro dan tak ada sangkut pautnya dengan urusan lain.
"Saya kan kalau nyanyi gak pernah kenal sama yang undang, yang hubungin bukan ke saya pribadi, tapi ke manajemen. Semua berdasar kontrak acaranya apa dan nyanyi sesuai kontrak," pungkasnya.
Advertisement
Rossa di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Budy Santoso
Seperti diketahui, 122 orang yang mengaku korban platform robot trading DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Rossa di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Budy Santoso
Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Dari kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian sementara para korban mencapai Rp 97 miliar.
Sementara ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Advertisement
(kpl/aal/phi)