Kapanlagi.com - Kisruh konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang dan kini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Kini, penyidik tengah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus konten prank KDRT tersebut.
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa itu antara lain dua orang kamerawan, sopir, dan editor. Empat orang ini diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh bos mereka, Baim Wong.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/10) AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa saat ini dua kasus yang menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven masih dalam status penyelidikan. Sesegera mungkin penyidik akan memberitahukan hasil dari pemeriksaan.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
"Jadi untuk tahap-tahap masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi, dan barang bukti itu adalah tahap-tahapan," ungkap AKP Nurma Dewi.
"Jadi memasuki unsur atau tidak, nanti yang jelas wewenang ada di penyidik," lanjutnya.
Hingga saat ini, AKP Nurma Dewi menyebut bahwa Baim Wong dan Paula masih berstatus sebagai saksi dalam dua kasus tersebut.
"Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," tukasnya.
Advertisement
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama, konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian. Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan di tengah masyarakat.
Akan tetapi, laporan polisi pun dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.
(kpl/irf/sry)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!