Ki Kusumo: Pasal Santet Disahkan Bakal Rawan Fitnah
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Menurut Ki Kusumo, pasal santet yang sedang digodok oleh DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP tidak masuk akal dan sebetulnya tidak perlu. Karena untuk mengesahkan pasal santet diperlukan dewan pakar santet atau orang yang paham soal santet.
"Usulan Pasal Santet tak bisa disahkan begitu saja oleh DPR. Soal santet perlu dewan pakar santet, sementara untuk menentukan dewan pakar ini kan tidak ada standarisasinya," tegas Ki Kusumo saat dihubungi wartawan, Kamis (20/3).

Ki Kusumo beranggapan bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka akan banyak fitnah yang terjadi. "Contohnya A dan B sedang cek cok. A mengancam akan menyantet B, saking marahnya A sampai menulis di tembok pinggir jalan kalau ia akan menyantet B. Padahal setelah menulis emosinya turun dan A tidak melakukan apa-apa karena memang tak mengerti santet," paparnya.
Hal ini bakal berbuntut panjang jika ada kejadian selanjutnya. "Saat bersamaan B tiba-tiba meninggal karena suatu sebab. Apakah A akan ditangkap dengan tuduhan menyantet B? Kan tidak bisa begitu, ini yang saya katakan rawan fitnah," lanjut Ki Kusumo.
Paranormal yang juga Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih ini curiga, ada sesuatu di balik pasal santet. "Sangat aneh, sebab kalau RUU santet disahkan, sama saja melegitimasi fitnah. Dan perlu ada pembuktian, dan itu dibutuhkan orang yang ahli. Nah, kendalanya di sini, karena kita belum memiliki ahli yang bisa mengungkap santet dari sisi hukum," jelasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/abs/sjw)
Editor:
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement