KPID Kembali Ingatkan 'BUKAN EMPAT MATA'

KPID Kembali Ingatkan 'BUKAN EMPAT MATA' Tukul Arwana

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali melakukan teguran terhadap lima stasiun televisi nasional karena diduga melakukan pelanggaran dalam program yang ditayangkan."Kelima stasiun televisi nasional tersebut adalah SCTV, Global, TPI, Trans TV, dan Trans 7," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir di Semarang, Selasa (22/12).Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tayangan yang mengeksploitasi anggota tubuh sensitif wanita, serta tayangan yang tidak melindungi kepentingan anak-anak dan remaja."Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 1 dan 2 tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.Pelanggaran program tayangan di SCTV terdapat dalam iklan permen Suteka yang terkesan sensual, sebab bintang iklan pria menyebutkan 'nyucu teh aaah...', dengan mendesah dan melirik dada bintang iklan wanita.Untuk Global TV, kata dia, acara yang dinilai melanggar adalah OBSESI (Obrolan Seputar Selebriti) pada 1 dan 2 Desember 2009, sekitar pukul 09:00 WIB dengan presenter Intan Erlita dan Merry Putrian, kedua presenter itu memakai rok yang sangat minim."Khusus untuk acara BUKAN EMPAT MATA di Trans 7 kami berikan teguran keras, karena hampir setiap episode selalu 'menjual' adegan pamer anggota tubuh sensitif wanita," katanya.Terlebih lagi, kata dia, pembicaraan Tukul Arwana sebagai presenter dalam acara tersebut juga selalu diselipi hal-hal yang bersifat cabul. "Kalau mereka tidak mau memperbaiki, kami pidanakan," tegasnya."Bagaimana nasib generasi muda Indonesia kalau setiap hari selalu dicekoki dengan adegan seperti itu. Ini kan bisa merusak mental dan moral, karena otak mereka selalu terbayang-bayang dengan hal itu," katanya.Selain itu, tambahnya, pihaknya juga menegur TPI yang dinilai melakukan pelanggaran dalam acara NEKADZ yang dimotori oleh Ikbal, Furry, dan Atut pada 2 dan 15 Desember 2009. "Dalam tayangan itu, ada atraksi adu keberanian yang dilakukan para remaja mematikan kipas angin tanpa pelindung dengan telinga, makan bubur dicampur cacing hidup, dan mematikan rokok dengan lidah," katanya.Dia mengatakan, Trans TV dalam acara Reportase Investigasi bertajuk "Bisnis Prostitusi Anak Ingusan" pada 5 Desember 2009, sekitar pukul 17:00 WIB juga dinilai melanggar."Acara itu mengupas secara detail bagaimana anak-anak yang masih berseragam SMP menjual diri dengan imbalan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dan diterangkan juga bagaimana mereka menjalankan transaksi," katanya.Menurut dia, tayangan seperti itu sangat membahayakan remaja dan anak-anak karena dapat mendorong mereka untuk meniru atau melakukan jalan pintas, sebab mereka belum bisa membedakan antara realitas dan khayalan."Para remaja dan anak-anak juga belum memiliki daya kritis yang tinggi, sehingga dikhawatirkan dapat terpengaruh oleh program tayangan yang ditampilkan di televisi, ini sangat berbahaya," kata Zainal.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(ant/dar)

Rekomendasi
Trending