Lidya Pratiwi Mendapat Remisi 30 Bulan, Kini Telah Bebas Murni Dari Kasus Pembunuhan yang Menjeratnya

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Lidya Pratiwi Mendapat Remisi 30 Bulan, Kini Telah Bebas Murni Dari Kasus Pembunuhan yang Menjeratnya
Lidya Pratiwi kini sudah bebas (Credit: KapanLagi.com)

Kapanlagi.com - Beberapa hari belakangan ramai di sosial media bila Lidya Pratiwi akan bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara. Nyatanya warganet salah kaprah karena pesinetron cantik itu sudah bebas bersyarat sejak tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, Lidya terlibat kasus pembunuhan dengan korban bernama Naek Gonggom Hutagalung. Dalam aksi kejinya, ia dibantu oleh ibu serta pamannya.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tanggal 28 Maret 2013. Dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," kata Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan, dikutip dari rilis yang diterima KapanLagi.com, Senin (8/6/2020).

1. Remisi 30 Bulan

Lidya Pratiwi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 12 Mei 2006. Sebelum bebas bersyarat, pada tahun 2010 ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang. Wanita yang kini berusia 33 tahun itu mendapatkan remisi 30 bulan atau sekira dua tahun setengah.

"Bahwa Lidya Pratiwi binti Heryanto menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," sambung Rika Aprianti.

2. Telah Bebas Murni

Karena mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Lidya pun dinyatakan bebas murni per 24 November 2018 lalu. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan harus menaati ketentuan Balai Pemasyarakatan Jawa Barat.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 28 November 2018. Saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto telah bebas murni," tutup Rika Aprianti.

(kpl/abs/tmd)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending