Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yudha Afandi Terkait Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara - Angger Dimas

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yudha Afandi Terkait Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara - Angger Dimas
Tamara Tyasmara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024). Sidang kali ini beragendakan putusan sela, di mana majelis hakim menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, Yudha Arfandi.

Hakim Immanuel memimpin sidang dan membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yudha. Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibatalkan karena hanya ditandatangani oleh satu orang saja.

1. Eksepsi Ditolak

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan formil dan materiil. "Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menjadi batal karena ditandatangani satu orang penuntut umum. Meskipun satu orang yang menandatangani sah terhadap hukum," kata hakim ketua, Immanuel.

Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi tidak dapat diterima. "Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima," tutur Immanuel.

Atas putusan tersebut, proses pengadilan akan terus berlanjut dan sidang akan masuk ke dalam tahap pemeriksaan pokok perkara. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tambahnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Alternatif lainnya, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending