CLOSE

Mantan Suami Cut Keke Ditahan di Polda Metro Jaya

Kapanlagi.com - Gahtan Saleh Hilabi, mantan suami artis sinetron Cut Keke ditahan di Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api, 23 Agustus 2005 lalu.

"Barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis walter kaliber 9mm no seri 021666 beserta tujuh butir peluru karet milik Gathan telah disita sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 5 UU No 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api. Kasus yang menimpa Preskom PT Sabika Arabindo, perusahaan jasa TKI itu bermula ketika korban, Steven Risakotta, datang ke salah satu cafe di Jl Kemang Jakarta selatan untuk menghadiri acara pesta ulang tahun, 23 Agustus 2005.

Saat Steven dan Gahtan bertemu di kafe pukul 1.30 WIB, keduanya terlibat keributan dan berlanjut saat bertemu lagi di luar kafe. Di luar kafe, Gahtan memukul kepala Steven hingga terjatuh.

Ketika Steven terjatuh, Gathan melihat salah satu kawan Steven mendekat dengan membawa senjata tajam sehingga membuat Gathan mencabut senjata api dan menembak ke udara sekali dengan maksud untuk membela diri. Tembakan itu membuat Steven dan kawannya kabur.

Dari hasil visum di RS Fatmawati, Jaksel, Steven dinyatakan menderita luka robek pada bibir akibat pukulan benda tumpul. Berbekal keterangan saksi korban, visum dan pistol, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gathan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api. Gahtan ternyata memiliki Surat Ijin Penggunaan Peluru Karet No SIPSPK/3375-b/VI/2005 tertanggal 21 Juni 2005 atas nama Gahtan Saleh Hilabi.

Open House di<p>Kediaman Elsa Syarif

(*/dni)

Rekomendasi

Trending