Pakar Kimia Farmasi Dihadirkan di Sidang Raffi Ahmad
Raffi AhmadKapanlagi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan dua saksi tambahan dalam sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kali ini, BNN mengajukan seorang penyidik dan pakar kimia farmasi. Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/3), BNN telah mengajukan seorang saksi fakta terkait penggrebekan yang terjadi di kediaman Raffi. Namun karena keterbatasan waktu, akhirnya dua saksi BNN lainnya baru dapat dihadirkan pada sidang saat ini, Senin (11/3). 
Dalam kesaksiannya, Agus, penyidik yang diajukan pihak termohon mengaku telah melakukan penyidikan terhadap presenter kondang tersebut sesuai dengan Standart Operation Procedural (SOP) yang berlaku di BNN. "Ada yang lakukan penangkapan, dikasih ke BNN, buat surat penangkapan, tiga hari surat perpanjangan penangkapan. Pelaku kriminal kita selalu analisa. Ada penyalahgunaan narkotika, kita periksa urine, barang bukti di TKP positif mengandung narkotika," jelas Agus dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (11/3). 
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/aha/rea/dar)
Advertisement












































