Pihak Ari Bias Tanggapi Pernyataan Agnez Mo: Ini Bukan Sekadar Masalah Royalti
Diperbarui: Diterbitkan:

Agnez Mo & Ari Bias - © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Komposer Ari Bias bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menanggapi pernyataan Agnez Mo terkait kasus hak cipta yang mereka hadapi. Sebelumnya, Ari Bias menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar denda Rp1,5 miliar. Minola Sebayang menegaskan bahwa putusan ini sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan hakim menolak eksepsi, pertama yang harus kita akui bahwa gugatan itu benar adanya. Ternyata gugatan itu layak diterima dan bahkan diputus. Kalau dibilang sudah ada aturan, kita bilang aturan yang mana," ujar Minola di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Advertisement
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar masalah royalti, tetapi berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu. Ia menjelaskan bahwa banyak pihak yang salah memahami perbedaan antara Pasal 9 dan Pasal 23 dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Sekali lagi kami sampaikan, ini bukan bicara soal royalti meskipun implementasinya ke hak ekonomi. Tapi ini tidak semata-mata bicara soal royalti. Ini juga banyak terjadi kekeliruan ketika ada pencampuran antara ketentuan Pasal 9 UU Hak Cipta di bawah judul hak ekonomi pencipta, dibenturkan dengan Pasal 23 di bawah bab dalam judul hak pelaku pertunjukan," katanya.
Minola menjelaskan bahwa Pasal 9 mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak pertunjukan ciptaan. Sedangkan Pasal 23 mengatur hak pelaku pertunjukan. Menurutnya, kesalahan Agnez Mo terletak pada penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan di Pasal 9.
"Sebenarnya nggak ada yang keliru di sini. Karena ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo menggunakan lagu Bilang Saja yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya dilakukan menurut ketentuan Pasal 9 itu tadi," jelasnya.
1. Bukan EO
Minola juga mempertanyakan anggapan bahwa penyelenggara konser atau event organizer (EO) bertanggung jawab atas pembayaran hak cipta. Ia menegaskan bahwa yang menggunakan lagu tetap pelaku pertunjukan, dalam hal ini Agnez Mo.
"Kita berpikir siapa sih orang yang melakukan pertunjukan penciptaan, bisa orang parkir? Bisa EO? Udah pasti yang melakukan pertunjukan penciptaan pelaku pertunjukan, logikanya kan seperti itu," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa dalam sidang, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Agnez Mo mencantumkan pembayaran royalti dalam kontrak konsernya. "Logika berpikir ini juga yang kami sampaikan dalam persidangan," katanya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Sudah Tempuh Berbagai Cara
Sementara itu, Minola mengungkapkan bahwa gugatan ini tidak diajukan begitu saja. Ia sudah mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui berbagai cara sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
"Ari juga tidak serta-merta ajukan gugatan. Ada prosesnya, melalui pembicaraan melalui manajemennya, kemudian ada somasi, tapi kan tidak ada tanggapan. Tidak ada respon. Mungkin menganggap apa yang diperjuangkan Ari itu bullshit. Yakin dengan apa yang dipikirkan selama ini nggak ada, lho padahal itu ada," ungkap Minola.
Advertisement
3. Aturan yang Berlaku
Minola juga menyinggung soal aturan yang berlaku dalam kasus ini. Menurutnya, tidak bisa ada peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UU Hak Cipta.
"Kalau ada aturan-aturan di bawahnya, pertanyaan saya, apakah boleh peraturan di bawah UU bertentangan dengan UU? Jadi kalau dibilang ada PP ini, ada statuta LMK misalnya, ini boleh nggak secara logika hukum? Ya udah pasti nggak boleh. Kalau terjadi perbedaan pertentangan, kira-kira yang dimenangkan yang mana, PP atau UU?" tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 23 memang menyebutkan bahwa penggunaan lagu diperbolehkan sepanjang ada pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, dalam kasus ini, masalahnya terletak pada izin yang seharusnya diperoleh dari pencipta lagu.
"Di dalam Pasal 23 ayat 5 memang ada kata-kata yang mengatakan sepanjang dilakukan pembayaran kepada LMK boleh-boleh saja digunakan. Tapi ini konteksnya hak ekonomi pelaku pertunjukan," jelasnya.
4. Tak Perlu Diperdebatkan di Luar Jalur Hukum
Menurutnya, Pasal 9 ayat 2 sudah dengan jelas mengatur bahwa penggunaan karya cipta dengan tujuan komersial harus mendapat izin langsung dari pencipta.
"Di Pasal 9 ayat 2 dikatakan orang yang menggunakan karya cipta dengan tujuan komersial harus mendapat izin dari penciptanya. Jadi bukan dibilang bayar royaltinya dulu, kemudian ayat 3-nya lo boleh pakai asal bayar, itu nggak ada," tegasnya.
Selain itu, Pasal 113 menyebutkan bahwa pertunjukan yang dilakukan tanpa izin dari pencipta bisa dikenakan sanksi, baik berupa hukuman kurungan maupun denda hingga Rp500 juta.
"Di Pasal 113 dikatakan, kalau pertunjukan itu dilakukan tanpa ada izin maka ada sanksinya, baik kurungan badan maupun uang Rp500 juta. Ini kita bicara bab ini," ucapnya.
Minola menegaskan bahwa kasus ini sudah diputuskan di pengadilan, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan di luar jalur hukum. "Bukan hanya kami yang berpendapat itu ada, Pengadilan Niaga pun berpendapat itu ada. Maka gugatan kami diterima, tidak dikabulkan eksepsinya dan kemudian diputus pokok perkaranya. Jadi kan pertarungannya sudah selesai, kenapa lagi dibawa-bawa ke pertarungan di luar peradilan, yang memperdebatkan segala sesuatunya," katanya.
Berita Lainnya
Ari Bias Tanggapi Agnez Mo yang Datangi Kemenhum dan Ajukan Kasasi: Sudah Saya Prediksi
Ari Bias Pertanyakan ke Mana Agnez Mo Selama 1,5 Tahun Terkait Kasus Hak Cipta, Klarifikasi Malah Setelah Putusan Hakim
Siapa Saja Diva Indonesia Tersohor Sepanjang Masa? Ini Dia Daftarnya!
Bahas Hak Cipta di Kemenkum, Agnez Mo Bagikan Pengalaman Soal LMK di Amerika
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/far/.ums)
Advertisement