Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Datang Lebih Awal Lewat Pintu Lain
Diperbarui: Diterbitkan:

Sandra Dewi kembali jalani pemeriksaan di Kejagung RI ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Artis Sandra Dewi terlihat kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI. Rupanya, ibu dua anak itu kembali diperiksa penyidik terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Insyaallah, hari ini diperiksa," ucap pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur lewat kiriman pesan singkat, Rabu (15/5/2024).
Dari info yang beredar, Sandra Dewi bakal menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada pagi hari. Rupanya, ibu dua anak itu dikabarkan datang lebih cepat melalui pintu basement yang aksesnya terbatas untuk umum.
Advertisement
1. Datang Lebih Awal
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan kalau Sandra Dewi sudah tiba untuk menjalani pemeriksaan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sekitar jam 8-an (Sandra Dewi tiba di Kejagung)," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
2. Harvey Moeis Korupsi Timah
Usai menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Peran Harvey sendiri mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
3. Bertanggung Jawab
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)
Berita Foto
(kpl/aal/dwn)
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025