Sumpah Suppletoir, Machica Muchtar Diingatkan Hakim

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Sumpah Suppletoir, Machica Muchtar Diingatkan Hakim Machica Mochtar

Kapanlagi.com - Ketua Majelis Hakim Drs. H. Yasardin, SH, MH mengingatkan pada penggugat Machica Mochtar saat akan menjalani sumpah suppletoir. Dia diingatkan untuk tidak main-main dengan sumpah yang 'akibatnya' bisa langsung balasan dari Tuhan itu.
"Kami mengingatkan bahwa sumpah ini atas nama Allah. Tidak boleh main-main. Balasannya dari Tuhan bukan dari manusia. Saudara sanggup?" kata Yasardin kepada Machica Mochtar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/3).


Machica bersumpah suppletoir atas kasus tuntutan pengakuan hak anak dari almarhum Moerdiono. Sumpah ini setara dengan sumpah pocong yang berkembang di masyarakat.
Dalam ranah hukum perdata, sumpah suppletoir merupakan sumpah pemohon untuk melengkapi pembuktian yang ada di luar alat bukti yang lain, baik berupa bukti tulis, keterangan ahli, kesaksian, maupun adanya pengakuan para pihak.
Machica yang dari awal sudah siap untuk melakukan sumpah ini pun langsung mengiyakan. "Wallahi, demi Allah. Saya bersumpah bahwa M. Iqbal Ramadhan adalah anak yang dilahirkan karena hubungan biologis saya, Aisyah Muchctar bin H Muchtar Ibrahim dengan Drs. Moerdiono bin Sukadji Soekomihardjo," ucap Machica.

Hakim pun menambahkan bahwa dengan selesainya sumpah ini, proses pembuktian sidang pun telah selesai. Selanjutnya masing-masing pihak akan diminta kesimpulan dengan menyertakan beberapa bukti dan hal yang menguatkan.
"Dengan sumpah ini proses pembuktian selesai. Selanjutnya masing-masing pihak silahkan mengajukan kesimpulan. Kami beri waktu 2 minggu. Kumpulkan dalil selama ini," lanjut Yasardin, yang juga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2013 mendatang.

(kpl/uji/dar)

Reporter:

puji puput

Rekomendasi
Trending