Sidang Tuntutan Pidana Pimred Playboy Digelar Kamis

Kapanlagi.com - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Maret 2007. Pada sidang sebelumnya (22/2) Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning memberi waktu dua pekan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar untuk menyusun requisitor atau surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Erwin Arnada. Pemred Majalah Playboy Indonesia itu diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya dituduh telah menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Dalam sidang perdana yang digelar pada 7 Desember 2006, Jaksa memerinci perbuatan Erwin dalam menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan yang dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemegang lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Disebutkan, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah berlogo kelinci itu pada edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Terdakwa Erwin mengarahkan Okke (fotografer) mengenai konsep pemotretan dan berikutnya memilih gambar-gambar model yang akan ditampilkan di majalah pria dewasa berlisensi dari Amerika itu. Jaksa menjerat Erwin dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Pemred Playboy Indonesia itu diancam pidana pasal 282 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Terhadap terdakwa Erwin Arnada hingga kini tidak pernah dilakukan penahanan. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/cax)

Rekomendasi
Trending