Kapanlagi.com - Tanggal 23 Maret 2020, Galih Ginanjar dan dua terdakwa kasus ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang lanjutan. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umu (JPU) membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa.
Dari semua tuntutan yang dibacakan, Galih Ginanjar menerima tuntutan paling tinggi dari Rey dan Pablo dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmo Widjoyo mengatakan, nantinya Galih akan membacakan pledoi (keberatan) pada sidang lanjutan.
"Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi (keberatan)," kata Sugiyarto ketika dihubungi lewat telepon oleh tim KapanLagi, Kamis (26/3).
"Salah satu diantaranya menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada," ujar Sugiyarto.
Menurut Sugiyarto, dalam video ikan asin yang tersebar di akun youtube Rey dan Pablo benua beberapa waktu lalu, Galih Ginanjar sama sekali tak pernah mengatakan apa yang ada tertera di BAP Fairuz.
"Saya hanya akan menyatakan berdasarkan fakta hukum yang ada saja. Fakta hukumnya adalah Galih dalam video itu tidak pernah menyatakan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," sambungnya.
"Tetap dilanjutkan, karena ini mengejar masa penahanannya sudah hampir selesai," papaparnya.
Sidang lanjutan kasus ikan asin Galih Ginanjar dan dua terdakwa lain ini akan digelar pada tanggal 30 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kpl/abs/dwn)