Kapanlagi.com - Hari Rabu kemarin (16/12/2020) Rizky Febian dan Putri Delina didampingi kuasa hukumnya bertemu dengan kuasa hukum dari pihak Teddy Pardiana. Pertemuan itu untuk membicarakan permasalahan yang beberapa pekan belakangan menjadi santapan publik.
Sebagai diketahui, Teddy tiba-tiba kembali mengungkit harta warisan mendiang Lina Zubaedah. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan beberapa hal seperti Rizky dan Putri tak lagi mengurus adik mereka. Menyusul tudingan kepada Putri yang disebut telah mengambil harta warisan di deposit box.
Supaya permasalahan tak semakin simpang siur, Rizky dan Putri menggelar jumpa pers pada Sabtu (19/12/2020) di kawasan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat. Hal itu untuk meluruskan pernyataan-pernyataan Teddy yang dianggap telah melenceng dari fakta sebenarnya.
"Putri Delina dianggap mengambil dokumen dan perhiasan di deposit box yang ada di salah satu bank di Bandung tanpa persetujuan dari Pak Teddy. Perlu kita sampaikan bahwa 40 hari setelah almarhumah meninggal, Pak Teddy Pardiana menyerahkan dokumen mengenai aset-aset almarhumah termasuk perhiasan-perhiasan. Waktu itu Pak Teddy, berdasar konfirmasi Putri, menyatakan ini harta almarhumah. Beliau, katanya, tidak punya hak atas harta tersebut," jelas Bahyuni.
Ia melanjutkan, "Saat pertemuan, Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri Delina untuk menyimpan dan mengambil kalau mau mengambil. Dokumen dan perhiasan itu kemudian disimpan di deposit box. Berkaitkan dengan itu, kalau kemudian Putri Delina dikatakan mengambil tanpa izin, nah ini Putri Delina merasa keberatan gitu ya. Dokumen itu jelas milik almarhumah Lina yang diperuntukkan untuk anak-anak. Kami tegaskan, tidak tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Putri Delina," terangnya.
"Itu harta almarhumah yang dibeli semasa pernikahan dengan Kang Sule dan dari hasil jerih payah Kang Sule yang diperuntukkan buat anak-anak. Ini harus kita tegaskan biar nanti nggak keliru, biar masyarakat bisa memahami dan menilai apakah salah Putri mengamankan harta itu," tandas Bahyuni.
(kpl/abs/jje)