Kapanlagi.com - Sidang perceraian Kirana Larasati dan Tama Gandjar terus berproses, kali ini memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi. Untuk kesekian kalinya Tama kembali absen dari persidangan. Menurut kuasa hukum Kirana Larasati, jika putusan pengadilan tak mendapat gugatan dari Tama, maka keduanya dinyatakan resmi bercerai, seperti penuturannya berikut:
"Sidang hari ini pemeriksaan alat bukti dan saksi. Tadi ada dua orang saksi yang hadir dalam persidangan telah memberikan keterangan bersumpah. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat. Kemudian hak asuh anak berada di mbak Kirana dan bapaknya, mas Tama, diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah tiap bulan ke anak," ujar Pengacara Kirana Larasati, Nendi Haryadi, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
"Nanti kita tunggu setelah putusan ada pemberitahuan buat mas Tama tentang hasil putusan. Bila tidak ada upaya hukum dari mas Tama maka putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Maka mbak Kirana dan mas Tama bisa mendapatkan akta cerai dari PA Jaksel. Ini verstek. Pihak PA Jaksel hari ini memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada mas Tama melalui PA Bandung. Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai berarti sudah sah bercerai. Tapi kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari," lanjut Nendi.
(kpl/aal/cvn)